Direktur PT Lontara Jaya Sakti Dilapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Miliaran

FOTO: Pelporan di Mapolda Sulsel. Kuasa Hukum Ryan Latif, M. Rivai, S.H., M.H., sebatas mendampingi kliennya.

menitindonesia, MAKASSAR – Direktur PT Lontara Jaya Sakti berinisial CWH, dilaporkan di Polda Sulsel, Senin (20/11/2023) terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban senilai Rp 2,1 miliar.

SCW dilaporrkan salah seorang pengusaha bernama, Ryan Latief. Laporan korban terlampir dengan nomor laporan LP/B/1037/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 20 November 2023.

Kuasa hukum pelapor, M Rivai, SH, MH sebelumnya telah melakukan dua kali somasi namun tak diindahkan, akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Aksi dugaan penipuan dilakukan terlapor CWH dijelaskan Rivai, berawal saat terlapor hendak membeli dua unit rumah milik pelapor yang terletak di Perumahan Graha Lestari, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan harga Rp6 miliar.

Rumah korban itupun dibeli oleh terlapor. Hanya saja terlapor tidak secara langsung tunai membayar rumah dibelinya itu. Terlapor membayar pelapor senilai Rp4 miliar. Kepada pelapor berjanji akan melunasi sisa pembayaran rumah tersebut senilai Rp2 miliar.

Seiring berjalannya waktu, terlapor bukannya menepati janjinya untuk membayar kekurangan pembelian rumah milik pelapor dengan secara tunai. Namun terlapor membayar secara bertahap. Bahkan, terlapor ini menjanjikan pelapor membayar kekurangannya pada bulan Juli 2023.

Belum dapat menepati janji terlapor ke pelapor, sehingga terlapor mengajak korban untuk bekerjasama dalam usaha perikanan sebesar Rp1,5 miliar. Dimana terlapor beralasan bahwa dana tersebut akan dibelikan 1 unit kapal tangkap ikan.

Dengan perihal kerjasama tersebut korban dijanjikan keuntungan sebesar 7% dari hasil kapal tangkap ikan. Namun sampai saat ini terlapor tidak pernah memperlihatkan fisik maupun dokumen pembelian kapal tangkap ikan tersebut kepada korban, kemudian terlapor juga belum melunasi sisa pembelian rumah kepada korban sebesar Rp979.441.000.

Lagi-lagi terlapor melancarkan akal bulusnya dengan memberikan kepada korban cek sebanyak 5 lembar sebesar Rp915.000.000. Dan untuk mengembalikan modal pembelian kapan tangkap ikan. Namun belakangan diketahui bahwa cek tersebut merupakan cek kosong.

Lantaran terlapor melakukan penipuan dan penggelapan sehingga pelapor (korban), pelapor peristiwa dialaminya di Mapolda Sulsel untuk diproses hukum lebih lanjut.

Rivai juga menambahkan, masih ada beberapa korban penipuan akibat ulah CWH dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Korban-korban ini juga berencana melaporkan ke polisi,” tandasnya.

Penelusuran rekam jejak PT Lontara Jaya Sakti adalah perusahaan yang bekerjasama dengan Pemprov Sulsel terkait penyewaan cold storage di beberapa pelabuhan ikan yang tersebar di Sulsel. (Sak)