Firli Bahuri Resmi Diberhentikan, Presiden Angkat Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK

Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai penggantinya untuk sementara, Jokowi menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara.
Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemerasan dan dugaan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang disidik KPK. Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebaga tersangka dalam perkara korupsi dan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul YL.
BACA JUGA:
Dihadapan Utusan Khusus Presiden, Danny Pomanto Paparkan Lorong Wisata
“Ya, Firli sudah diberhentikan sementara. Kepresnya sudah ditandatangan Presiden. Yang menggantikan Firli, ditetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023, tengah malam.
BACA JUGA:
Wali Kota Dukung Rakornas Ilmu Pertanian Muhammadiyah se-Indonesia di Makassar
Ari menyebutkan, Keputusan Presiden (Kepres) yang sudah ditandatangani Jokowi itu Nomor: 116 tanggal 24 November 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
“Kepres ini langsung ditandatangani Presiden di Lanud Halim Perdanakusumah Jakarta, Jumat malam setelah tiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat,” ungkap Ari.

Syamsir Anchi: Gas Poll Saja, Biar Ada Efek Jera

Terkait dengan pemberhentian Firli Bahuri itu, Direktur Eksekutif Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) Syamsir Anchi meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar melakukan penahanan terhadap FB.
Menurut Syamsir, FB selaku penegak hukum semestinya memberi contoh perilaku yang berintegritas, bukan justru terjerumus melakukan korupsi yang semestinya dia berantas melalui KPK yang dipimpinnya.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggalnya Pria Sinjai yang Ditemukan di Wisma
“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, semestinya saudara FB ditahan. Jangan ada kesan mentang-mentang. Sekarang publik ingin melihat Polri benar-benar punya nyali, berani memakaikan rompi tahanan dan memborgol tangan FB setelah dijadikan tersangka. Gass Poll saja, biar ada efek jera!” ujar Syamsir Anchi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, mengatakan meski sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, namun pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap pensiunan polisi berpangkat Komisaris Jenderal (tiga bintang) itu.
“Apabila penyidik menganggap penting, penyidik akan melakukan tindakan dimaksud (menahan Firli),” ujar Ade.
Diketahui, Firli akan melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul YL. Terkait dengan itu, Ade mengatakan, bahwa itu adalah hak dari tersangka mengajukan praperadilan. “Yang pasti penyidik akan tetap profesional, transparan maupun akuntabel,” ujar dia. (AE)