menitindonesia, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, Selasa (5/12/2023).
“Saya datang memenuhi panggilan KPK, saya akan sampaikan nanti apa hasilnya,” kata Firli kepada wartawan di Gedung Edukasi Antikorupsi kantor Dewas KPK, Jakarta.
Firli tiba di Dewas KPK pukul 09.40 WIB dengan mengenakan kemeja. Ia tak mau banyak bicara untuk menjelaskan mengenai perkara dugaan pelanggaran etik persoalan statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan dugaan gratifikasi di Polda Metro Jaya.
Kedatangan Firli menghadap Dewas KPK untuk dimintai klarifikasi sudah yang kedua kalinya. Pemanggilan Firli oleh Dewas KPK ini berkaitan dengan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Ia diduga melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dugaan hidup mewah atas sewa rumah Rp650 juta per tahun yang tidak tercantum di dalam Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Sebelumnya, pada pemanggilan klarifikasi sebelumnya, Firli mengaku sudah menyampaikan semuanya kepada Dewas. “Saya sudah berikan semua apa yang diminta Dewan Pengawas. Sudah saya sampaikan dari A sampai Z,” ujar Firli, ketika itu.
Hasil pemeriksaan Firli selanjutnya, akan menjadi bahan pertimbangan Dewas KPK, apakah dugaan pelanggaran etik dan perilaku Firli Bahuri ini akan dilanjutkan pada sidang kode etik atau tidak. (AE)