Caleg Diimbau Tunggu Hasil Rekapitulasi Manual, Jangan Mengacu Melalui Hitungan Sementara KPU

FOTO: Ilustrasi hasil perhitungan suara caleg di C hasil. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ahmad Badja menyampaikan, bahwa hasil perhitungan suara manual yang harus menjadi pegangan untuk menentukan pemenang Pemilu 2024 dan perolehan suara caleg.
Rahmat Bagja menyebutkan, perhitungan real count yang disajikan lewat Sistim Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU, belum rampung dan sering terjadi kesalah dalam pemindahan C hasil.
“Jadi diminta agar yang dipegang hasil rekapitulasi manual, bukan melalui Sirekap,” kata Rahmat Bagja di Jakarta, dikutip Jumat (16/2/2024).

Minta KPU Hargai Hasil Perhitungan PPS dan PPK

Sementara itu, secara terpisah, peneliti pada Yayasan Lembaga Kajian Pembangunan (YLKP) Muhammad Asrul Nurdin, S.Pd., mengatakan hasil hitungan sementara dari c hasil (plano) KPU yang diupload melului Sirekap hanya menjadi gambaran perolehan suara sementara dan bukan hasil yang menentukan pemenang atau caleg terpilih.
Dengan demikian, Muhammad Asrul menyarankan KPU agar hasil suara caleg yang terdapat kesalahan di Sirekap dilakukan koreksi setelah hasil perhitungan di tingkat PPK (Kecamatan).
“Data hasil suara di Sirekap masih sering lalod dan kadang sulit diakses dan banyaknya data yang diumumkan dinilai bermasalah. Jadi sebaiknya KPU menyesuikan data yang direkap di PPK dengan data yang ada di Sirekap nanti,” ujar dia.
Muhammad Asrul menegaskan, bahwa KPU harus transparan dan terbuka dalam proses penghitungan suara.
“KPU harus terbuka dan transparan melakukan tabulasi hasil rekap dan benar-benar dilakukan secara berjenjang, hargai kerja teman-teman PPS dan PPK yang melakukan perhitungan manual,” ujarnya. (*)