Polisi Pinrang Sebut Terima 10 Laporan Korban Penipuan, Kawanan Pelaku Hipnotis Ini Akui 3 TKP


menitinindonesia, PINRANG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang membongkar catatan hitam sejumlah lokasi. Dimana sebelumnya kawanan pelaku telah melancarkan aksinya. Polisi sebut terdapat 10 laporan yang diterimanya dari tempat kejadian perkara (TKP). Dari 10 TKP tersebut. Pelaku mengakui 3 kali melancarkan aksinya.
Kapolres Pinrang, AKBP, Andiko Wicaksono menyebutkan 10 TKP laporan yang diterimanya
Berikut 10 TKP serta Nomor Laporan Polisi korban aksi penipuan dengan cara dihipnotis
– TKP di Tiroang, Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang , Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 06 / II / 2024 / Spkt / Polsek Tiroang / Polres Pinrang / Polda Sulsel, tanggal 29 Februari 2024. Korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
– TKP di Kampung Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, korban dalam laporan polisinya terlampir dengan Nomor Polisi LP / B / 07 / III / 2023 / Spkt / Polsek Duampanua / Polres Pinrang / Polda Sulsel,tanggal 03 Maret 2023. Korban mengalami kerugian Rp50 juta.
– TKP di Kampung Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, laporan korban terlampir dengan Nomor Polisi LP / B / 26 / X / 2023 / Spkt / Polsek Tiroang / Polres Pinrang / Polda Sulsel,tanggal 26 Oktober 2023. Korban mengalami kerugian senilai Rp6, 2 juta.
– TKP sekitar pasar Sentral Pinrang, Kabupaten Pinrang, pelaku menurunkan korban di Kaloang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang
– TKP Kampung Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, korban diturunkan di Bungi, Kecamatan Duampanua.
– TKP Ammasangang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, korban diturunkan dibelakang kodim pinrang
10 Laporan yang diterima Polres Pinrang. Namun 3 TKP yang diakui Pelaku Berikut TKPnya
– TKP Jalan Poros Rappang – Enrekang, korban diturunkan di Marongin, Kabupaten Sidrap
– TKP Jalan Poros Pangkajenne – Rappang, Kabupaten Sidrap, korban diturunkan di pasar Rappang, Kab.Sidrap.
– TKP Siwa, Kabupaten Wajo, korban diturunkan di depan rumahnya.
“Dari penangkapan ketiganya barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit mobil wullings warna hitam, uang tunai senilai Rp27, 1 juta, 1 buah tas jinjing perempuan warna biru, 1 buah tas salempang warna abu-abu, 2 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, 3 unit handphone,” rinci Kapolres.
Kasus ini terbongkar setelah salah seorang korban bernama Hajira (52), mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan dilakukan oleh tiga orang pelaku saat dirinya tengah berada di Jalan Leppangang, Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
“Kata korban bahwa awal peristiwa dialaminya itu terjadi saat tengah berada dipinggir jalan menunggu mobil angkot, tidak lama berselang datanglah mobil Avanza warna putih sembari menanyakan tujuan korban. Dan korban pun menjawabnya jika dirinya hendak ke pasar Leppangang,” kata Kapolres menirukan keterangan korban.
Perwira dua bunga melati dipundaknya ini melanjutkan, korban naik di mobil pelaku dan diperjalanan pelaku melancarkan aksinya dengan memberi korban jimak dan jampi-jampi dan tanpa sadar korban memberikan sebuah kartu ATM miliknya kepada pelaku.
“Pelaku belum puas dengan aksinya lagi-lagi menyuruh korban kembali ke rumah korban, setibanya korban kemudian diminta untuk mangambil sebuah gelang emas setelah itu korban kembali naik ke mobil pelaku untuk di antar ke ATM BRI pasar leppangan,” jelas Kapolres mengutip keterangan korban
Pelaku selanjutnya melajukan kendaraannya sesaat itu korban memberikan gelang emas miliknya kepada pelaku dan setelah sampai ke ATM BRI tersebut pelaku langsung pergi.”Korban merasa tertipu hingga melayangkan laporan. Dan korban mengalami kerugian senilai Rp12, 8. Dan laporan korban terlampir dengan nomor LP/ B / 534 / X / 2023 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, Tanggal 26 Oktober 2023.
” Laporan korban ditindaklanjuti Tim Crime – Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin, Ipda Ahmad Haris didampingi Aiptu Syahrir untuk melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku teridentifikasi serta diketahui keberadaannya tengah berada di Poros Pinrang-Pare, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Disana pelaku ketiganya ditangkap,” ungkap Kapolres.
Sementara menurut pelaku masing-masing Arjun (36), Andi Reza (33), dan Perempuan Ariati (37), mengaku memeiliki peranan berbeda saat melancarkan aksinya. Ada yang mengendarai mobil, Ada menyamar sebagai penumpang dan ada yang mengajak komunikasi kepada korbannya.
“Jadi mereka ini punya peranan berbeda, Ada yang mengendarai mobil, Ada menyamar sebagai penumpang dan ada yang mengajak komunikasi kepada korbannya dengan mengaku sebagai orang dari luar negeri, kemudian mereka diatas mobil ini keliling dengan tujuan mencari orang yang ditarget khususnya Emak-emak,” jelas Kapolres mengutip keterangan pelaku, Minggu (3/3/2024).
Saat korbannya berhasil diarahkan naik ke mobilnya usai mereka berhasil berkomunikasi korban kata Kapolres, selanjutnya pelaku yang bertugas mengajak korban berkomunikasi beraksi dengan mengimingi korbannya bisa melipat gandakan harta.
Tidak sampai disitu lanjutnya, pelaku berupaya meyakinkan korbannya hingga korban tergiur apa yang di iming-imingkan pelaku. Dan setelah kawanan pelaku berhasil menguras harta korbannya selanjutnya pelaku menurunkan korban di pinggir jalan.
“Mereka kawanan pelaku berusaha meyakinkan korban dengan modus yang dilancarkan, korban yang tergiur dengan imiimingan pelaku sehingga menyerahkan hartanya berupa perhiasan emas, setelah berhasil menguras harta korban selanjutnya kawanan pelaku menurunkan korban dari mobilnya,” ungkap Kapolres. (*)