
menitindonesia, MAROS – Rapat paripurna DPRD Maros, Senin, 13 Mei 2024 berisi beberapa agenda. Salah satunya penandatanganan raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Anggota pansus, Rahmat Hidayat mengatakan, perda ini digodok selama lima bulan. Mulai Desember 2023 hingga Mei 2024.
Rahmat menyebut perda ini bertujuan untuk memperluas akses usaha serta mendorong meningkatnya investasi.
“Investasi nantinya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah,“ tutur Wakil Ketua Komisi II itu.
Perda ini menurut legislator PKS itu juga bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja. “Terpenting lagi meningkatkan kesejataheraan masyarakat,” ucapnya.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir itu, dewan juga melakukan penandatangan raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten Maros nomor 3 tahun 2021 pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Hasilnya ada tiga OPD yang terbentuk; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Perhubungan.
Kemudian penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati akhir tahun 2023.