FOTO: Mantan Menteri Pertanian, SYL dan Pengamat Politik Unhas Dr. Hasrullah, sebelum memasuki Sidang Pledoi SYL di PN Tipikor Jakarta Pusat. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pakar Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr. Hasrullah, M.A., mengatakan rasa kemanusiaannya tersentuh saat mendengar nota pembelaan atau pledoi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 12 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan gartifikasi di Kementerian Pertanian.
Menurut Hasrullah, dalam pledoi pribadi SYL, terdapat point yang sangat penting dalam fakta persidangan, bahwa tidak ada saksi yang menguatkan tuduhan jaksa atas dugaan pemerasaan atau perintah urunan atas permintaan SYL.
“Saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada yang pernah mendengarkan langsung dari SYL terkait adanya permintaan uang secara urunan kepada pejabat di Kementan,” kata Hasrullah saat dimintai komentar jurnalis media ini, Senin (7/7/2024).
Dia mengatakan, hal tersebut disampaikan SYL dalam pledoinya dan dilengkapi dengan pledoi dari para penasehat hukumnya. Sehingga, dalam sidang pembelaan itu, kata dia, majelis hakim bisa mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikan SYL.
“Terusterang saja, saat hadir dalam sidang pembelaan SYL Jumat (5/7), kemarin. Saya menyimak pledoi SYL secara seksama. Rasa kemanusiaan saya tersentuh. Pak SYL tak hanya membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa. SYL di usia 70 tahun, malah dihadapkan masalah pelik, dituduh memeras. Padahal rekam jejaknya jelas, sejak jadi lurah, camat, bupati dan gubernur, selalu bekerja untuk negara dan jauh dari perbuatan koruptif,” ujar Hasrullah.
Dia menerangkan, bahwa di zaman SYL menjadi Gubernur, banyak prestasi dan penghargaan yang diraihnya. Bahkan kata, Hasrullah, SYL juga pernah mendapatkan penghargaan tertinggi dari negara, yakni Bintang Maha Putra.
“Saat jadi menteri, SYL bekerja di tengah wabah, pandemi Covid-19. Bayangkan, saat itu SYL harus memikirkan, bagaimana ketersediaan pangan, bagaimana petani tetap berproduksi di tengah wabah. Kalau pertanian kita anjlok, pasti rakyat kelaparan. Ini harus dilihat dari kaca mata objektif, Kementerian Pertanian berhasil menyalamatkan bangsa kita dari krisis pangan, masa menterinya dihukum penjara?” ujar Hasrullah.
Dosen senior FISIP Unhas itu, mengatakan, kehadirannya di sidang pembelaan SYL, sebagai sahabat yang datang memberikan dorongan moral kepada SYL yang sedang ditimpa masalah. Hasrullah mengaku sengaja datang ke PN Jakarta Pusat mengikuti sidang pembelaan SYL sebagai bentuk solidaritas dan ingin mensupport secara moril karena dirinya merasa bersahabat dengan SYL.
“Ingat yah, saat Pak SYL menjabat Gubernur Sulsel, saya adalah akademisi yang selalu mengkritisi Pak SYL. Tetapi kritik saya ke Pak SYL, membuat kinerjanya terus diperbaiki. Saat Pak SYL jadi menteri, saya pun tidak pernah injak kantor kementerian. Tetapi sebagai sahabat, saya harus datang dari Makassar, hadir di PN Tipikor, support beliau secara moril, karena saya yakin, Pak SYL orang baik, pemimpin yang banyak jasanya. Saya ingat jasanya kepada rakyat dan bangsa ini,” pungkas dia.
Diketahui, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara buntut dugaan kasus pemerasan di lingkungan Kementan. Selain itu, SYL juga dituntut membayar pidana denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara. Jaksa mendakwa SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu atau setara Rp490 juta.
Oleh karena itu, Jaksa meminta SYL mengembalikan uang ke negara sebesar Rp 44,2 miliar dan US$30 ribu. Jika uang tersebut tidak dikembalikan, diganti dengan 4 tahun penjara.
JPU KPK menyatakan SYL terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut dan dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.