Tampang Bonte Asal Kandea Makassar ‘Si Maling di Gowa tak Bergeming Dicokok Polisi 

menitindonesia, MAKASSAR – Bonte sapaan akrab maling ini tak bergeming saat proses penyergapan berlangsung dilakukan Tim Resmob Polres Gowa yang dipimpin langsung Kanit Resmob, Ipda Muhammad Alfian yang turun melakukan Operasi Pekat Lipu 2024 Polda Sulsel.
Bonte menjadi target Operasi Pekat Lipu 2024 berdasarkan laporannya yang terlampir dengan nomor LP/B/777/VII/2024/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tanggal 19 Juli 2024. Resmob Polres Gowa menindaki laporan dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) tersebut yang terjadi di wilayah hukumnya.
Informasi kepolisian Resmob Polres Gowa menyebutkan jika pihaknya menggelar Operasi Pekat Lipu menindaki laporan dari sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa.
“Bonte sebelum tertangkap, dilapor oleh korbannya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), kata korban dalam keterangannya menyebutkan jika gawai merek Vivo V20 miliknya raib yang diduga digasak maling saat dirinya sedang tidur, ” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, Sabtu (20/7/2024).
“Korban mengetahui gawai miliknya hilang saat terbangun dari tidur menyambut kedatangan sang suami sembari mengarahkan pandangannya ke colokan listrik yang digunakan ngecas gawai miliknya itu, saat itulah korban terkejut ia memeriksa gawainya yang sementara lagi di cas raib digondol maling. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta dan melayangkan laporan,” Kasat Reskrim melanjutkan.
Laporan korban ditindaklanjutinya dengan menerjunkan Unit Resmob Polres Gowa untuk turun melakukan penyelidikan. Alhasil, orang yang diduga kuat merupakan pelaku berhasil teridentifikasi tengah berada di Jalan Veteran Utara Kecamatan Mamajang Kota Makassar.
“Setelah kami mengetahui keberadaan pelaku dengan cepat kami bergerak ke lokasi yang ditujukan tepatnya di Jalan Veteran Utara. Disana pelaku tanpa perlawanan berhasil dicokok, selanjutnya pria bernama Muh. Refan alias Bonte digelandang ke Mapolres Gowa untuk diperiksa,” kata Kasat Reskrim.
Menurut penuturan pelaku sambung Kasat menirukan keterangan pelaku jika betul dirinya mengambil gawai milik warga Jalan Syekh Yusuf, Kecamantan Somba Opu, Kabupaten Gowa tersebut, setelah berhasil masuk di dalam rumah korban.
“Jadi pelaku merupakan warga Kandea 3 itu mengakui perbuatannya jika betul dirinya mengambil gawai korban yang sementara dicas dalam rumah korban setelah sebelumnya ngendap-ngendap mengamati situasi di sekitar rumah korban. Kini pelaku dijebloskan ke balik sel tahanan Polres Gowa untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menandaskan. (*)