Akhir Pelarian DPO Anirat di Sinjai Belasan Bulan dalam Perburuan Polisi hingga Dibekuk


menitindonesia, SINJAI – Pria berinisial TS yang merupakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) setelah 15 bulan dalam pengejaran polisi akhirnya terhenti setelah Tim Resmob Polres Sinjai mengendus keberadaannya.
Warga Dusun Tanah Tengah Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai itu. Kini harus terbaring dingin di lantai rutan Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam catatan hitam TS, ia telah melukai dua orang pemuda Sinjai, korban keduanya melayangkan laporan di Mapolres Sinjai, laporan korban ditindaklanjuti aparat kepolisian. Namun TS saat itu kabur sehingga polisi meregistrasi TS berstatus DPO dengan nomor DPO/13/V/2023/Reskrim, tanggal 02 Mei 2023, atas nama pria berinisial TS.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Rahmatullah membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, TS sebelumnya telah melukai dua orang pemuda Sinjai yakni Pria Inisial IN (28), dan AL (22), kedua korban menderita luka robek pada tubuhnya setelah disayat pria TS.
“Kami terus melakukan perburuan terhadap TS menindaklanjuti laporan kedua korban. Dan alhasil, pada hari Sabtu kemarin (27/7/2024), TS berhasil diketahui keberadaannya tengah berada di rumahnya Dusun Tanah Tengah Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan. Disana TS tanpa perlawanan berhasil dibekuk,” kata Iptu Andi Rahmatullah, Minggu (28/7/2024).
Sebelumnya juga kata perwira dua balok di pundaknya itu pihaknya telah mendatangi sejumlah lokasi tempat TS berada. Namun TS tak berada di beberapa lokasi, ” Kami sebelumnya telah mendatangi sejumlah tempat yang disebutkan kerap TS berada. Namun saat itu TS tak berada di lokasi disebutkan itu sehingga TS berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Iptu Rahmatullah mengatakan, dari rangkaian penyelidikan dilakukan Resmob Polres Sinjai menerima informasi menyebutkan keberadaan TS hingga akhirnya TS berhasil dibekuk. Kini TS mendekam di balik sel Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)