menitindonesia, JAKARTA – Polisi Daerah (Polda) Metro Jakarta membongkar klinik kecantikan Ria Beauty, milik Ria Agustina, karena tidak memiliki izin edar dan serum yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Komisaris Syarifah Charia Sukma, mengatakan, klinik kecantikan Ria Beauty selama ini menawarkan jasa penghilang bopeng dengan alat.
Syarifah memperkirakan, klinik yang berpusat di Malang itu, selama ini meraup omzet hingga mencapai ratusan juta per hari dengan menawarkan perawatan tubuh lain dengan tarif tinggi.
“Perawatan di muka saja itu kita membayar Rp 15 juta per sekali treatment. Dalam sehari bisa dilakukan 12-15 kali treatment,” kata Syarifah kepada wartawan, Jumat (6/12/2024), kemarin.
Syarifah menjelaskan, bila pasien menambah produk yang menggunakan bahan premium, tarif itu akan naik berkali-kali lipat. Ia mencontohkan, produk perawatan yang mengandung campuran emas akan menambah biaya di atas Rp 10 juta. “Ada orang yang menghabiskan uang senilai Rp 85 juta untuk satu kali perawatan wajah,” ujar Syarifah.
Selain perawatan di wajah, ungkap Syarifah, ada juga klien yang memesan treatment merawat kemaluan dan anus mereka.
Karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan, sehingga Polda Metro Jaya menetapkan Ria Agustina dan seorang anak buanya berinisial DN sebagai tersangka. Ria dan DN, mengaku memiliki keahlian di bidang kecantikan dan sudah tersertifikasi.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang tentang Kesehatan. RA dan DN terancam hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.