APBN 2025 Dimulai, Prabowo Bagikan DIPA dan Daftar Transfer ke Daerah

FOTO: Presiden Prabowo di dampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Utsus Luhut Binsar Pandjaitan saat menyerahkan DIPA dan TKD sebagai tanda dimulainya APBN 2025. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah membagikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Kementerian dan Badan serta membagikan daftar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025.
Saat membagikan DIPA Dan TKD ini, Prabowo didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
BACA JUGA:
Diskon Harga Tiket Pesawat Hingga 50 Persen Mulai Berlaku di Bandara Hasanuddin
“Dengan penyerahan DIPA dan daftar alokasi TKD tahun anggaran 2025 ini, menjadi simbol dimulainya pelaksanaan APBN 2025. Kita bertekad untuk melaksanakan pembangunan nasional dalam rangka kita melanjutkan upaya transformasi bangsa menuju Indonesia menjadi negara maju, negara makmur, Indonesia Emas tahun 2045,” kata Prabowo.
Dia mengingatkan bahwa kondisi geopolitik dan geoekonomi dunia berada dalam keadaan yang penuh ketidakpastian dan diwarnai oleh ketegangan, peperangan, persaingan ketat antara negara-negara besar. Keadaan itu mengakibatkan ketidakpastian pada bidang ekonomi. Bahkan, kecenderungan ada perlambatan dalam pertumbuhan ekonomi negara-negara besar dan blok-blok ekonomi besar.
BACA JUGA:
Prabowo Perintahkan Basuki Bangun Infrastruktur Legislatif dan Yudikatif di Otorita IKN
“Kita patut waspada, tapi patut juga kita bersyukur bahwa kondisi bangsa dan negara kita hari ini berada dalam keadaan yang damai,” ujar Prabowo.
Selain penyerahan DIPA, Prabowo meluncurkan katalog elektronik (e-katalog) versi 6.0. Menurut Prabowo, e-katalog ini merupakan salah satu terobosan untuk meningkatkan pemerintahan bersih melalui digitalisasi.
“Ini upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, kecepatan. Seluruh transaksi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib memanfaatkan katalog elektronik versi 6 mulai 1 Januari 2025,” pungkasnya.
(AE)