menitindonesia, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, mengatakan tren penyaluran Ketamin dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. Sehingga BPOM mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan, Ketamin dimasukkan dalam golongan psikotropika untuk mengatasi penyalahgunaannya.
“Meski Ketamin digunakan sesuai resep dokter, kenyataannya Ketamin banyak digunakan secara rekreasional seperti memasang tato atau bersenang-senang di diskotik. Penggunanya, sebahagian anak muda dan generasi Z,” kata Taruna Ikrar, Jumat (6/12/2024).
Selain mengusulkan memasukkan ketamin dalam golongan psikotropika, Taruna juga menyampaikan akan merevisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan dengan memasukkan Ketamin ke dalam peraturan tersebut.
Untuk diketahui, Ketamin adalah salah satu obat anestesi yang biasanya diberikan pada pasien yang akan menjalani prosedur medis. Jika digunakan secara sembarangan, obat keras ini bisa memberikan efek seperti sedasi, euphoria, relaksasi, amnesia layaknya narkotika. Selain itu, bisa memberikan dampak pada mental dan fisik, seperti halusinasi, psikosis, kerusakan sistem syaraf dan hati, bahkan bisa memicu keinginan untuk bunuh diri.