Koruptor Bibit Kopi Enrekang Dijebloskan ke Penjara


menitindonesia, MAKASSAR – Kasus Korupsi pengadaan bibit kopi pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mata Allo, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, akhirnya memasuki babak akhir.
Tiga terpidana, yakni Syamsul Bahri, Mukhlis, dan pengusaha Harun bin Kamba, resmi dijebloskan ke Lapas Tipikor Kelas IIA Makassar setelah melalui proses hukum yang panjang.
Kajari Enrekang, Padeli menjelaskan, Harun bin Kamba, sebagai pihak ketiga dalam kasus ini, dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kasus ini bermula dari penyimpangan anggaran tahun 2022 yang diperuntukkan bagi pengadaan bibit kopi untuk lima Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang,” katanya, Rabu (11/12/2024).
Proses eksekusi Harun bin Kamba sempat mengalami kendala. Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Enrekang mengeluarkan tiga kali surat panggilan, namun terpidana tidak memenuhi dua panggilan awal tanpa alasan.
“Baru setelah surat panggilan ketiga diterbitkan pada 3 Desember 2024, Harun akhirnya menyerahkan diri pada 10 Desember 2024. Ia datang ke Kejaksaan Negeri Enrekang didampingi penasihat hukumnya untuk menjalani proses eksekusi,” lanjutnya.
Padeli menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4850 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Oktober 2024, Harun bin Kamba dijatuhi hukuman Pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 2 bulan.
“Termasuk uang pengganti Rp985 juta, subsidair hukuman penjara tambahan selama 1 bulan,” terangnya.
Apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia diwajibkan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 1 tahun.
“Harun bin Kamba kini telah dikirim ke Lapas Tipikor untuk menjalani hukumannya,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan bibit kopi di wilayahnya.
“Penyerahan diri terpidana dilakukan setelah tim eksekutor menerbitkan panggilan terakhir. Pelaksanaan eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya.