FOTO: Anggota Dewas Albertino Ho didampingi Ketua Dewas Tumpak Haritongan (kanan) dan Anggota Dewas Syamsuddin Haris (kiri).
menitindonesia, JAKARTA – Menjelang berakhirnya masa bakti Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2024, mendatang, Anggota Dewas, Albertino Ho, menyampaikan bahwa sebanyak 188 laporan pelanggaran etik diterima Dewas–selama menjabat, sejak 2019-2024.
Menurut Albertina, laporan-laporan tersebut telah menyeret sejumlah oknum pegawai, penyidik, hingga pimpinan KPK. Dia mengungkapkan, pengaduan paling banyak pada tahun 2023, yakni sebanyak 65 pengaduan.
“Salah satu pelanggaran etik yang dilaporkan ke Dewas yakni mengenai mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas juga menemukan pelanggaran etik pungli (pungutan liar) di Rutan (rumah tahanan) KPK pada 2023,” kata Albertino Ho saat konferensi pers kinerja Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (12/12/2024).
Pada tahun 2020, ungkap Albertino, Dewas KPK menerima pengaduan etik paling sedikit pada 2020. “Hanya 20 laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang tahun 2020. Pada tahun 2021, Dewas menerima 38 laporan, 26 laporan pada 2022, dan 39 laporan hingga 10 Desember 2024,” ungkapnya.
Untuk masa jabatan Dewas KPK kali ini, yang dipimpin Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean, akan berakhir pada 20 Desember mendatang.
Albaertino mengatakan, dari total 188 laporan yang diterima Dewas selama menjabat, ujar dia, ada 22 putusan yang menyatakan adanya pelanggaran etik. “Dari 22 putusan tersebut, ada 15 pelanggaran etik ringan, delapan pelanggaran etik sedang, dan lima pelanggaran etik berat,” Ujar Albertino.