menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025, yang dilengkapi dengan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Kenaikan UMK mencapai 6,5 persen, dengan sektor makanan dan logistik menjadi prioritas utama.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, Jumat (13/12/2024).
Nielma menyebut penetapan UMK dan UMS sempat tertunda dari jadwal awal di November karena proses diskusi dan kajian yang panjang.
“Seharusnya ditetapkan bulan lalu, tetapi alotnya pembahasan membuat kami bergeser ke Desember. Sesuai aturan, paling lambat 18 Desember UMP dan UMS harus ditetapkan,” ujar Nielma.
Dalam rapat yang melibatkan serikat buruh dan pekerja, sektor prioritas yang ditetapkan adalah pengolahan makanan serta pengangkutan dan pergudangan.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
- Sektor Pengolahan Makanan: Kenaikan 1 persen, dengan total UMS sebesar Rp3.918.938,233.
- Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Kenaikan 1,5 persen, dengan total UMS sebesar Rp3.938.338,917.
Penetapan ini didasarkan pada beberapa kriteria, seperti karakteristik daerah, risiko pekerjaan, dan kompetensi tenaga kerja. Namun, Nielma menegaskan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan dikecualikan dari aturan ini.
“Kota Makassar memiliki karakteristik yang sangat mendukung sektor pengangkutan dan pergudangan. Kami yakin ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Nielma.