RUU Perlindungan Guru, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tunggu Pembahasan DPR

FOTO: Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru masih perlu dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“(Naskah akademik) dari teman-teman PGRI sudah kami terima, tinggal nanti DPR bagaimana (pembahasannya),” ujar Abdul Mu’ti kepada Tempo di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Ditjen Imigrasi Catat Rekor PNBP Rp 8,58 Triliun pada 2024

Mu’ti juga menyampaikan bahwa Kemendikdasmen tengah memproses kerja sama dengan Kepolisian RI untuk menerapkan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan konflik antara guru, sekolah, dan siswa. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan ini hanya berlaku untuk kasus pendisiplinan. Sementara untuk kasus serius seperti kekerasan seksual atau kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, tetap harus diproses melalui jalur hukum.

PGRI Dorong Perlindungan Hukum untuk Guru

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PB PGRI, Dudung Abdul Qodir, menekankan pentingnya RUU Perlindungan Guru untuk menghindari kriminalisasi terhadap guru. “Banyak kasus guru dikriminalisasi dan hanya mendapat perhatian jika viral di media. Jika tidak viral, guru bisa terus mendapatkan perlakuan yang sebenarnya tidak perlu terjadi,” ujar Dudung saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 18 Desember 2024.
Dudung menjelaskan bahwa perlindungan guru sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Namun, dalam praktiknya, peraturan ini sering terbentur dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kita tidak ingin ada pertentangan dengan UU Perlindungan Anak, tapi seharusnya ada keselarasan dalam implementasinya,” jelas Dudung. Menurutnya, meskipun perlindungan anak penting, guru sering merasa khawatir akan dilaporkan ke polisi hanya karena tindakan pendisiplinan.

RUU Perlindungan Guru Belum Masuk Prolegnas 2025

Dudung menambahkan bahwa naskah akademik RUU Perlindungan Guru akan diserahkan kepada DPR dan Presiden. Namun, RUU ini belum termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan DPR.
Dalam Prolegnas 2025, Komisi X DPR hanya mengusulkan RUU terkait perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tempo berusaha menghubungi Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, untuk mendapatkan tanggapan terkait RUU Perlindungan Guru. Namun hingga berita ini ditulis, Hetifah belum memberikan jawaban.
(AE)