OJK Cabut Izin Dua BPR Sekaligus, Ini Penyebab dan Langkah LPS

Ilustasi Bank BPR Closed

menitindonesia, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya dalam dua hari berturut-turut. Bank pertama yang ditutup adalah PT BPR Kencana pada Senin, 16 Desember 2024, diikuti oleh PT BPR Arfak Indonesia pada Selasa, 17 Desember 2024.
Menurut Kepala OJK Jawa Barat Imansyah, pencabutan izin BPR Kencana terjadi karena pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan bank. Keputusan ini diambil atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menilai penyelamatan tidak memungkinkan. LPS akan segera menjamin dana nasabah dan memulai proses likuidasi.
BACA JUGA:
RUU Perlindungan Guru, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tunggu Pembahasan DPR
Sementara itu, Kepala OJK Papua Fatwa Aulia menyatakan BPR Arfak Indonesia, yang beroperasi di Manokwari, juga mengalami masalah serupa. Bank ini telah berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak Desember 2023 dan kemudian ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 6 Desember 2024. Upaya penyelamatan pun dinyatakan gagal, sehingga izin dicabut.
BACA JUGA:
Ditjen Imigrasi Catat Rekor PNBP Rp 8,58 Triliun pada 2024
OJK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutupan 19 BPR Sepanjang 2024
Sepanjang Januari hingga 17 Desember 2024, OJK telah mencabut izin 19 BPR dan BPRS. Mayoritas pencabutan disebabkan kondisi keuangan yang memburuk dan ketidakmampuan memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar yang diwajibkan hingga 31 Desember 2024.
(AE)