menitindonesia, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku. Penetapan ini menjadi puncak drama panjang yang melibatkan suap politik dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengumumkan peran krusial Hasto dalam dua skandal besar: suap Pergantian Antarwaktu (PAW) dan upaya menghalangi penangkapan buron kelas kakap Harun Masiku.
“Saudara HK terlibat dalam skenario besar yang melibatkan manipulasi data, penyuapan, hingga sabotase upaya penegakan hukum,” ungkap Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (24/12/2024).
Kasus ini bermula dari upaya Hasto memuluskan langkah Harun Masiku untuk menggantikan caleg PDIP Rizky Aprilia di Pileg 2019. Meski Harun hanya mengantongi 5.878 suara, Hasto tetap berusaha menggulingkan Rizky, yang mendapatkan 44.402 suara.
Berbagai upaya dilakukan, mulai dari tekanan agar Rizky mengundurkan diri hingga penyuapan ke komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu akhirnya dipenjara selama 7 tahun, tetapi Harun tetap menjadi buron hingga kini.
Peran Hasto tak berhenti di sana. Saat KPK berusaha menangkap Harun Masiku dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020, Hasto diduga memerintahkan pegawainya untuk memperingatkan Harun agar melarikan diri. Bahkan, ia meminta ponsel Harun direndam dalam air untuk menghilangkan jejak komunikasi.
Pada Juni 2024, ketika diperiksa sebagai saksi, Hasto kembali berulah. Ia meminta salah satu pegawainya menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK. Selain itu, Hasto mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan kesaksian palsu demi menyelamatkan dirinya.
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung mencegah Hasto bepergian ke luar negeri. Kelima pimpinan KPK sepakat bulat dalam menetapkan status hukum Hasto.
“Ini adalah langkah maju dalam memberantas korupsi politik yang merusak demokrasi,” tegas Setyo.