menitindonesia, MAROS – Angka perceraian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, meningkat tajam sepanjang 2024. Pengadilan Agama Maros menerima sebanyak 549 perkara perceraian, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang mencatat hanya 320 kasus.
“Tahun 2024 terdapat 549 perkara yang masuk, sementara pada tahun sebelumnya hanya 320 perkara,” ujar Panitera Pengadilan Agama Maros, Muhammad Ridwan, Minggu (29/12/2024).
Dari total 549 perkara yang diterima, sebanyak 472 kasus telah resmi diputus bercerai, sementara sisanya mencatat 40 perkara dicabut, 10 ditolak, 7 gugur, dan 14 tidak dapat diterima. Saat ini, hanya tersisa enam perkara yang masih dalam proses persidangan.
“Total yang telah ditangani sebanyak 543 perkara, tersisa 6 perkara yang menunggu hasil persidangan,” tambah Ridwan.
Data menunjukkan perempuan menjadi pihak yang lebih sering mengajukan perceraian dibandingkan laki-laki. Dari total kasus, 431 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan perempuan, sementara 118 perkara merupakan cerai talak yang diajukan laki-laki.
“Perempuan mendominasi pengajuan perceraian. Sebagian besar menyebut alasan mereka karena beban ekonomi,” jelas Ridwan.
Ridwan mengungkapkan bahwa faktor utama perceraian di Maros adalah persoalan ekonomi, yang menjadi penyebab lebih dari setengah total kasus.
Selain itu, pinjaman dan judi online menyumbang sekitar 30% dari perkara perceraian, sementara sisanya disebabkan pasangan yang meninggalkan rumah tangga.
“Faktor ekonomi di atas 50 persen, diikuti pinjaman dan judi online sekitar 30 persen, serta sisanya karena ditinggalkan pasangan,” katanya.
Sebagian besar kasus perceraian melibatkan pasangan muda di usia produktif antara 25 hingga 40 tahun. Dari segi pendidikan, pasangan yang mengajukan perceraian didominasi oleh mereka yang berlatar belakang lulusan SMA.