menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kemungkinan status mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan penyidik masih mendalami keterlibatan Yasonna. Hingga saat ini, politikus PDI Perjuangan tersebut masih berstatus sebagai saksi, namun sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
BACA JUGA:
KBRI Soul : Tidak ada Penumpang WNI di Pesawat Jeju Air yang Kecelakaan
“Status Pak Yasonnya masih didalami oleh penyidik. Semua pihak yang bertanggung jawab tentu akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).
Pencekalan Yasonna ke Luar Negeri Dipertanyakan PDIP
Pencegahan Yasonna bepergian ke luar negeri mendapat respons dari PDI Perjuangan, yang menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum. Menanggapi hal itu, KPK menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Semua tindakan yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum yang jelas. Sebelum pencegahan diajukan, ada prosedur yang harus disetujui pimpinan KPK,” tegas Tessa.
BACA JUGA:
Gagal Jadi Wabup Cilacap, Vicky Shu Sibuk Kembangkan UMKM
KPK menjelaskan bahwa pencegahan diberlakukan untuk mempercepat proses penyidikan. “Pencegahan diperlukan agar keterangannya bisa segera diperoleh di dalam negeri,” imbuhnya.
Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Juga Terjerat Kasus Suap PAW DPR
Selain mendalami dugaan keterlibatan Yasonna Laoly, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto sendiri diduga terlibat dalam tindak pidana berupa penghalangan penyidikan.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik. KPK berkomitmen menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel, termasuk mendalami peran pihak-pihak terkait tanpa pandang bulu.
(akbar endra – AE)