Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku 2025, Bahlil: Tidak Berdampak pada Barang Rakyat Kecil

FOTO: Menteri ESDM - Bahlil Lahadalia. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menanggapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada Januari 2025. Menurutnya, kebijakan ini merupakan amanat undang-undang yang telah disusun sejak 2021 dan dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kenaikan PPN ini bukan kebijakan baru, melainkan implementasi undang-undang yang telah dirancang sejak 2021,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Yogyakarta, Minggu (29/12/2024).
BACA JUGA:
Hasil Penelitian: Minum Kopi Bisa Menambah Umur Hingga 2 Tahun

Kenaikan PPN Bertahap dan Fokus pada Barang Mewah

Bahlil menegaskan bahwa kenaikan PPN dilakukan secara bertahap dan tidak akan membebani masyarakat kecil. Kebijakan ini, kata dia, hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sedangkan kebutuhan pokok dan produk lokal tetap bebas dari PPN 12 persen.
“Kami memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan memengaruhi harga kebutuhan pokok rakyat. Barang-barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari tetap dilindungi,” tegas Bahlil.
BACA JUGA:
Penghapusan Utang Rp 500 Juta untuk Petani-Nelayan, Garuda Asta Cita Sambut Positif Program Prabowo
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, kenaikan PPN ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk memperkuat pendapatan negara tanpa membebani perekonomian masyarakat menengah ke bawah.

Pemerintah Lindungi Produk Lokal dan UMKM

Bahlil juga menyampaikan bahwa kebijakan ini mendukung produk lokal dan UMKM dengan memberikan perlindungan dari tarif pajak yang tinggi. Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi domestik melalui kebijakan yang pro-rakyat.
“Kami sangat mendukung produk lokal dan UMKM. Pajak ini hanya untuk barang mewah, sementara produk lokal tetap didorong untuk berkembang,” kata Bahlil.

Kenaikan PPN Sesuai Amanat Undang-Undang Tahun 2021

Kebijakan kenaikan PPN ini didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tahun 2021, yang mengatur bahwa tarif PPN naik secara bertahap. Pada April 2022, PPN telah dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen, dan pada Januari 2025 akan diberlakukan kenaikan menjadi 12 persen.
BACA JUGA:
Masalah Ekonomi hingga Judi Online, Jadi Alasan 549 Kasus Perceraian di Maros Tahun 2024
Bahlil menegaskan bahwa implementasi ini telah melalui berbagai kajian ekonomi dan sosial yang matang, sehingga tidak akan memberikan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat.
“Pemerintah memastikan bahwa penerapan kebijakan ini telah mempertimbangkan kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah,” imbuhnya.
Rencana kenaikan PPN 12 persen mulai Januari 2025 menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat kecil. Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok dan produk lokal tetap bebas pajak, sementara tarif baru hanya berlaku untuk barang mewah.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus melindungi UMKM dan produk lokal di tengah upaya pemulihan pascapandemi,” pungkasnya.

(akbar endra – AE)