Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemprov Jakarta, Kok Bisa?

Harvey Moeis dan Sandra Dewi (IST)

menitindonesia, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebriti ternama Sandra Dewi dan suaminya, pengusaha yang juga terdakwa kasus korupsi, Harvey Moeis.
Ternyata, keduanya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang pembayarannya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Fakta ini sontak memicu tanda tanya besar di masyarakat: Bagaimana hal ini bisa terjadi?
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, memberikan klarifikasi atas polemik ini. Menurut Ani, program PBI APBD ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di DKI Jakarta, di mana setiap warga Jakarta mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa memandang status sosial ekonomi.
“Dalam Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mempercepat UHC dengan memastikan seluruh penduduk memiliki akses kesehatan. Hal ini dilakukan dengan mendata warga Jakarta yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI dan bersedia dirawat di kelas 3,” jelas Ani, Senin (30/12/2024).

BACA JUGA:
Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun: Mengapa Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun?

Berdasarkan data, Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI sejak 1 Maret 2018. Namun, Ani menegaskan bahwa Pemprov DKI mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI sejak 2020 untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Meskipun ada penataan ulang, Ani tidak memberikan jawaban tegas soal apakah fasilitas pembayaran iuran BPJS untuk pasangan ini telah dihentikan. “Kami masih melakukan revisi kebijakan untuk memastikan bantuan ini lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Ani juga menambahkan bahwa Pemprov DKI kini sedang merevisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 untuk menyesuaikan kriteria penerima PBI. Selain itu, Pemprov mendorong warga yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri melalui kampanye “Mandiri itu Keren”.
Harvey Moeis dan Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
Di luar polemik ini, Harvey Moeis tengah menjalani masa hukuman setelah divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Hingga kini, jaksa telah mengajukan banding atas vonis tersebut.