Kontroversi Pailit Sritex: Pabrik Masih Beroperasi, Kurator Kesulitan Ambil Aset

FOTO: Tim Kurator Sritex hadapi kendala akuisisi aset Sritex usai putusan pailit. (ist)

menitindonesia, SEMARANG – Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengungkapkan bahwa mereka belum sepenuhnya menguasai aset perusahaan dan tiga anak usahanya.
Salah satu kurator, Deny Ardiansyah, menyatakan bahwa mereka masih membangun komunikasi dengan manajemen Sritex terkait serah terima aset.
BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi Umumkan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Pekan Depan
“Ini baru tahap awal komunikasi. Mungkin ke depannya bisa lebih baik. Setelah ini, kami akan menindaklanjuti prosesnya,” kata Deny usai menghadiri rapat kreditur, Kamis (30/1/2025).
Tim kurator juga belum melakukan appraisal resmi terhadap nilai aset Sritex. Berdasarkan Laporan Keuangan Kuartal III/2024, total aset tercatat mencapai US$617 juta atau sekitar Rp9,6 triliun. “Kami belum bisa memastikan nilai pastinya karena appraisal belum dilakukan,” tambah Deny.

Sritex Masih Beroperasi Meski Pailit

Sementara itu, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa perusahaan masih menjalankan operasional pabrik secara normal meskipun telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
BACA JUGA:
Panen Jagung di Lahan 5 Hektare, Unhas dan Baznas Minahasa Dorong Pemberdayaan Petani
Menurutnya, langkah ini sesuai dengan arahan pemerintah yang meminta agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja di bawah grup Sritex.
“Ini menjadi pegangan kami untuk terus menjalankan operasional sebaik mungkin,” kata Iwan saat ditemui usai rapat kreditur pada Selasa (21/1), lalu.
Namun, keputusan ini menuai polemik. Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kurator memiliki kewenangan penuh untuk membereskan harta pailit sejak tanggal putusan diucapkan.
Pasal 99 Ayat (1) UU Kepailitan juga menyatakan bahwa kurator berhak melakukan penyegelan terhadap harta pailit melalui Hakim Pengawas di pengadilan. Dengan demikian, operasional perusahaan yang masih berjalan setelah putusan pailit memunculkan pertanyaan terkait legalitasnya.
Tim kurator kini tengah menghadapi tantangan dalam mengamankan aset Sritex di tengah dinamika hukum yang berkembang. Ke depannya, proses penyegelan dan serah terima aset akan menjadi kunci utama dalam penyelesaian kasus kepailitan raksasa tekstil asal Surakarta ini. (*)