menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal terhadap permohonan sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan apakah sengketa yang diajukan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Ketua MK, Suhartoyo, mengonfirmasi percepatan jadwal tersebut dalam sidang lanjutan sengketa pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025).
BACA JUGA:
100 Hari Prabowo-Gibran: Anshar Ilo Apresiasi Kepemimpinan dan Kinerja Kabinet
Ia menyatakan bahwa dalam agenda tersebut, hakim akan menetapkan status dari setiap gugatan yang masuk ke MK.
“Apakah perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian atau akan diputus dengan putusan dismissal, semuanya akan ditentukan pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Suhartoyo saat memimpin sidang di Panel I.
Putusan Dismissal Dipercepat dari Jadwal Semula
Keputusan MK untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal ini berbeda dari jadwal awal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, seharusnya putusan dismissal baru dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
BACA JUGA:
AHY Dorong Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus SHM & SHGB Kohod Tangerang
Pada jadwal awal, tanggal 4 dan 5 Februari 2025 seharusnya digunakan untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam rapat ini, kesembilan hakim MK akan membahas secara mendalam setiap sengketa yang diajukan, termasuk perkara yang gugatannya telah dicabut.
Dampak Percepatan Putusan bagi Pelantikan Kepala Daerah
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, berharap percepatan agenda putusan dismissal ini dapat membantu daerah yang gugatannya tidak dilanjutkan agar tetap bisa mengikuti pelantikan kepala daerah yang direncanakan pada 6 Februari 2025.
“Putusan dismissal akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari. Mudah-mudahan bagi yang gugatannya ditolak bisa langsung digabung dalam gelombang pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK,” ujar Saldi saat memimpin sidang di Panel II.
Dengan percepatan ini, sengketa pilkada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menghambat proses pemerintahan di daerah yang bersangkutan.
(akbar endra-AE)