menitindonesia, MAKASSAR – Pelantikan serentak kepala daerah seluruh Indonesia yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 di Istana Negara dipastikan mengalami penundaan hingga 18 atau 20 Februari 2025.
Penundaan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, pada Jumat (31/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini berkaitan dengan proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berlangsung pada 4-5 Februari 2025.
“Iya, diundur. Informasi sementara seperti itu, tetapi kita masih menunggu surat resmi. Rencana pelantikan akan digelar antara 18 atau 20 Februari karena sidang MK masih berlangsung. Keputusan MK pada 4-5 Februari akan menentukan apakah kepala daerah terkait bisa dilantik atau masih harus menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Prof. Fadjry.
Bagi kepala daerah yang masih terlibat dalam proses hukum di MK, pelantikan mereka kemungkinan baru akan dilakukan pada Maret atau April 2025.
“Jika masih ada yang harus melanjutkan proses hukum, maka pelantikannya bisa dilakukan pada Maret atau April agar lebih banyak kepala daerah yang dapat dilantik secara serentak,” tambahnya.
Alasan utama pemilihan tanggal 18 atau 20 Februari adalah untuk memberikan waktu bagi proses administrasi pasca-keputusan MK.
“Setelah sidang MK pada 4-5 Februari, ada tahapan administrasi yang membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Oleh karena itu, pelantikan kemungkinan akan dilakukan pada 18 atau 20 Februari,” ungkapnya.
Prof. Fadjry menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal pelantikan yang baru.
“Kami masih menunggu kepastian melalui surat resmi. Namun, informasi sementara menyebutkan bahwa pelantikan akan ditunda hingga 18 atau 20 Februari, menyesuaikan dengan proses di MK,” tutupnya.