BPOM dan KPK Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Obat dan Makanan

FOTO: Kepala BPOM Taruna Ikrar saat melakukan "door stop" dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas penguatan kerja sama dalam pengawasan obat dan makanan. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Merah Putih KPK, dengan dihadiri jajaran pimpinan kedua lembaga. Audiensi ini dilaksanakan pada Senin (3/2/2025).
BACA JUGA:
Tito Karnavian: Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Pelantikan Kepala Daerah Tetap di Ibu Kota
Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama empat wakilnya—Johanis Tanak, Fitroch Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo—hadir dalam audiensi ini. Sementara dari pihak BPOM, dipimpin langsung oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar, didampingi jajaran deputi dan pejabat terkait.

Peran Strategis BPOM dalam Pengawasan

Taruna menjelaskan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dan mutu obat serta makanan di Indonesia, BPOM memiliki peran penting dalam melindungi kesehatan masyarakat. Selain pengawasan, BPOM juga berkontribusi besar terhadap pemasukan negara, dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai Rp6.000 triliun pada 2023.
Pasar farmasi Indonesia diperkirakan terus tumbuh dengan peningkatan 9,8% per tahun, mencapai Rp176,3 triliun pada 2025. Sementara itu, industri pangan diproyeksikan meningkat 6,03% per tahun hingga mencapai Rp5.420 triliun pada 2029. Dengan pangsa pasar yang besar ini, BPOM memiliki peran strategis dalam memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan mutu.

Komitmen BPOM dalam Pemberantasan Korupsi

Taruna menjelaskan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum di sektor obat dan makanan dengan membentuk Kedeputian Bidang Penindakan. Dalam pelaksanaannya, BPOM mengedepankan prinsip ultimum remedium, di mana proses penindakan merupakan langkah terakhir setelah upaya edukasi dan pembinaan.

BACA JUGA:
Prabowo Tindak Tegas Pelanggar HPP Gabah, Negara Siap Ambil Alih Penggilingan Padi
PPNS BPOM sebagai penyidik khusus di bidang obat dan makanan terus memperkuat integritas dan kompetensinya dalam penegakan hukum. Sejalan dengan perkembangan regulasi, kewenangan PPNS BPOM kini semakin diperkuat melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan kewenangan penyelidikan, penyitaan, hingga penahanan.
Selain itu, BPOM kini juga dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kejahatan di sektor obat dan makanan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku serta mengembalikan kerugian negara dan masyarakat.

Sinergi BPOM dan KPK dalam Pencegahan Korupsi

Kerja sama antara BPOM dan KPK telah diatur dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani sejak 2021 dan berlaku hingga 2026. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, serta sosialisasi antikorupsi.
BACA JUGA:
Presiden Prabowo Panggil AHY dan Pejabat Terkait, Bahas Kelanjutan Proyek IKN
Sebagai bagian dari penguatan sinergi, Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya telah mengundang KPK untuk bekerja lebih dekat dalam pengawasan di lingkungan BPOM.
“Kami mengundang, tadi dengan Ketua KPK dan seluruh pimpinan, untuk berkantor di Badan Pengawas Obat dan Makanan dan itu sudah ditanggapi positif oleh Ketua KPK dan akan ditindaklanjuti oleh kedeputian yang terkait,” ujar Taruna Ikrar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik langkah ini dan menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pengawas dan penegak hukum dalam memastikan tata kelola yang bersih dan transparan di sektor obat dan makanan.
“Kolaborasi antara BPOM dan KPK akan memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor obat dan makanan. Kami siap mendukung langkah BPOM dalam memastikan tata kelola yang lebih transparan serta bebas dari praktik koruptif,” kata Setyo Budiyanto.
Salah satu implementasi konkret dari kerja sama ini adalah pemanfaatan Laboratorium Forensik Digital BPOM untuk mendukung analisis forensik digital KPK. Selain itu, dalam upaya mitigasi risiko fraud, BPOM telah menerapkan pencantuman pesan antikorupsi dalam berbagai dokumen resmi guna meningkatkan kesadaran integritas di lingkungan internalnya.
BPOM juga terus memperkuat transparansi dengan menerapkan zona integritas di berbagai unit kerja serta mendorong kepatuhan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Upaya ini selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang menitikberatkan pada tata kelola perizinan dan pengendalian ekspor-impor yang lebih ketat.

Pesan Antikorupsi pada Label Obat dan Makanan

Sebagai bentuk kampanye antikorupsi, BPOM bekerja sama dengan KPK dan asosiasi pengusaha untuk mencantumkan pesan antikorupsi pada kemasan obat dan makanan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya integritas dalam industri kesehatan dan pangan.
Dengan sinergi yang semakin erat antara BPOM dan KPK, diharapkan pengawasan terhadap sektor obat dan makanan semakin efektif, sekaligus mencegah potensi korupsi yang dapat merugikan masyarakat.

(akbar endra-AE)