menitindonesia, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa hingga saat ini, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara secara sah. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).
BACA JUGA:
Prabowo Tindak Tegas Pelanggar HPP Gabah, Negara Siap Ambil Alih Penggilingan Padi
Tito menjelaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) baru akan resmi berlaku setelah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap berlangsung di Jakarta.
Jakarta Tetap Ibu Kota Hingga Perpres Pemindahan Terbit
Tito menyoroti kesalahpahaman di masyarakat terkait status IKN sebagai ibu kota negara. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang, pemindahan ibu kota harus melalui Perpres yang hingga kini belum diterbitkan.
BACA JUGA:
Terbongkar! Lima Perusahaan Pupuk Palsu dan Oknum ASN Kementan Terlibat, Mentan Amran: Kami Akan Pecat Oknumnya!
“Saya ingin menegaskan, karena saya lihat banyak berita yang menganggap ibu kota sudah berpindah ke IKN. Sesuai dengan Undang-Undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” ujar Tito.
Ia menambahkan bahwa selama Perpres tersebut belum berlaku, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara, meskipun telah berstatus sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pelantikan Kepala Daerah Digelar di Jakarta
Dalam rapat tersebut, Tito juga mengungkapkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan bagi kepala daerah yang tidak mengalami sengketa di MK atau gugatannya ditolak dalam putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah tetap akan digelar di Jakarta karena Perpres pemindahan ibu kota ke IKN belum terbit.
“Sebelum ada Perpres dan Keppres yang menetapkan bahwa IKN telah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Jakarta masih memerankan fungsi sebagai ibu kota negara,” jelas Rifqinizamy.
Komisi II DPR juga menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menunda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Namun, mereka tetap mengedepankan kehati-hatian dan fleksibilitas dalam menentukan jadwal pelantikan.
“Pers bisa melihat bahwa ada kesepahaman antara semua pihak. Tidak ada keinginan untuk menunda, justru ingin memastikan aturan ditegakkan dengan tetap mempertimbangkan berbagai dinamika,” tambahnya.
Keputusan final mengenai pelantikan kepala daerah akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian.
(akbar endra-AE)