menitindonesia, MAKASSAR – Seorang mahasiswi di Makassar berinisial NA nyaris kehilangan nyawanya setelah mencoba menggugurkan kandungan yang telah berusia enam bulan. Obat aborsi yang dikonsumsinya dibeli secara daring setelah mendapatkan uang dari sang kekasih, Andi.
Menurut kepolisian, NA mengalami sakit perut luar biasa setelah menenggak obat tersebut secara diam-diam di dalam kamar kosnya. Rasa sakit yang tak tertahankan membuatnya menjerit hingga rekan satu kosnya bergegas ke kamar NA dan mendapati korban dalam kondisi kritis.
“Kami mendengar suara tangis kesakitan dari kamarnya, saat kami masuk, NA sudah tergeletak kesakitan,” ujar salah satu rekan NA yang enggan disebutkan namanya.
Melihat kondisi NA yang semakin memburuk, teman-temannya sepakat membawanya ke rumah sakit. Namun, sesampainya di fasilitas kesehatan, insiden mengerikan terjadi. Saat masuk ke toilet, janin yang telah berusia enam bulan keluar dan tergeletak di lantai kamar mandi.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Dari keterangan yang diperoleh, kekasih korban, Andi, diketahui menjadi dalang utama di balik aksi aborsi tersebut. Polisi pun berhasil menangkapnya dalam waktu singkat.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria bernama Andi yang berperan dalam kasus aborsi ini. Dia yang memberikan uang Rp1 juta kepada korban untuk membeli obat penggugur kandungan setelah mereka sepakat menggugurkan janin tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, Kamis (6/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan ini sepakat menggugurkan kandungan hasil hubungan di luar nikah karena takut dan merasa belum siap untuk menikah.
“Mereka sudah berpacaran sejak September dan beberapa kali berhubungan badan. Ketika NA menyampaikan bahwa ia hamil, Andi justru menyarankan untuk menggugurkan kandungan dan memberikan uang untuk membeli obat dari internet,” jelas AKBP Devi Sujana.
Andi pun disebut berusaha lepas tanggung jawab atas kehamilan tersebut.
“Andi memberikan uang kepada NA untuk mencari obat penggugur di internet. Setelah menemukannya, NA mengonsumsi obat tersebut sendirian di dalam kamar kos pada malam hari. Tak lama setelah itu, ia mengalami sakit luar biasa hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit oleh temannya,” imbuhnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta mencengangkan. Janin berusia enam bulan tersebut sempat menangis sebelum akhirnya meninggal di lantai toilet rumah sakit.
“Beberapa saksi di rumah sakit mengaku mendengar suara tangisan dari janin yang baru saja keluar. Ini menjadi bukti bahwa janin tersebut sudah cukup besar untuk bertahan hidup,” ujar Devi Sujana.
Saat ini, NA masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara Andi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 427 dan 428 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tutupnya.