Warga Makassar Malas Urus Dokumen Kependudukan, Kadisdukcapil: “Baru Ramai Saat Butuh!”

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Muhammad Hatim saat membuka Forum Perangkat Daerah Disdukcapil Kota Makassar di Hotel Grand Maleo, Kamis (6/2/2025).

menitindonesia, MAKASSAR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim, menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Padahal, dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan administratif, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Dari persentase, memang belum kami hitung secara detail karena butuh kajian lebih dalam. Tapi dari kondisi di lapangan, kami bisa menyimpulkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan masih rendah,” ungkap Hatim dalam Forum Perangkat Daerah Disdukcapil Kota Makassar di Hotel Grand Maleo, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, kurangnya kesadaran ini sangat terlihat saat musim penerimaan siswa baru dan seleksi pegawai negeri.
“Setiap musim pendaftaran sekolah atau penerimaan kerja, kantor kami selalu penuh. Ini menjadi indikator bahwa masyarakat baru peduli dengan dokumen kependudukan ketika mereka benar-benar membutuhkannya,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Tekan Angka Pengangguran, Legislator Makassar Minta Pemkot Bersinergi dengan Pemuda

Banyak warga yang masih menunda pengurusan dokumen seperti KTP elektronik dan akta kelahiran hingga benar-benar dibutuhkan. Padahal, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan, salah satunya melalui layanan digital.
“Masyarakat sebenarnya tidak perlu repot datang ke kantor. Semua pengurusan sudah bisa dilakukan secara online melalui website resmi dikcapilkotamakassar.go.id,” jelasnya.
Layanan digital ini juga dilengkapi fitur pengaduan, sehingga masyarakat bisa melaporkan kendala tanpa harus bertatap muka langsung dengan petugas. Hatim menegaskan bahwa digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mempersingkat waktu pelayanan.
“Dengan sistem digital, pengurusan yang biasanya butuh dua hari, sekarang bisa selesai dalam satu hari saja. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir atau terburu-buru saat mendekati tenggat waktu kebutuhan dokumen,” tegasnya.
Selain itu, Hatim memastikan bahwa stok blanko KTP elektronik saat ini mencukupi. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau memberi imbalan kepada petugas dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Alhamdulillah, blanko kami cukup. Kalau ada yang meminta imbalan, tolong jangan diladeni. Semua layanan di Disdukcapil itu gratis,” tegasnya.
Berdasarkan data Disdukcapil Makassar tahun 2024, jumlah perekaman KTP elektronik mencapai 154.595 warga, terdiri dari 151.184 warga lokal dan 3.411 warga luar domisili. Jumlah warga yang pindah masuk ke Makassar mencapai 26.896 orang, sementara yang pindah keluar sebanyak 33.988 orang.
Pengurusan akta kelahiran tercatat sebanyak 34.845 kasus, akta kematian 8.463, dan akta perceraian bagi umat Nasrani sebanyak 153 kasus.
Dengan kemudahan layanan yang tersedia, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan dan tidak lagi menunda-nunda pengurusannya.