Reklamasi Pulau Lae-lae Terbengkalai, PT Yasmin Digugat Pemprov Sulsel

Penolakan reklamasi pulau Laelae (IST)

menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi mengajukan penilaian dan penetapan denda terhadap PT Yasmin Bumi Asri ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajibannya mengganti lahan reklamasi seluas 12,11 hektare yang sebelumnya direncanakan berlokasi di Pulau Lae-lae.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulsel, Ichsan Mustari, menegaskan bahwa pengajuan denda ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran perjanjian kerja sama (PKS) yang telah diatur dalam addendum IV pada Januari 2023.
“Saat ini, Pemprov Sulsel sedang mengajukan penilaian denda melalui pengadilan,” ujar Ichsan, dilansir Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, PT Yasmin belum memenuhi kewajiban pergantian lahan reklamasi sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian. Bahkan, saat penandatanganan addendum, perjanjian ini turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel, namun hingga kini belum ada realisasi dari pihak pengembang.

BACA JUGA:
Anggaran Infrastruktur Rp200 Miliar Pemprov Sulsel Terancam Dipangkas

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan, lahan reklamasi tersebut seharusnya menjadi aset Pemprov Sulsel dan dikembangkan sebagai destinasi wisata baru. Namun, hingga saat ini, proyek tersebut masih mangkrak tanpa kepastian.
“Kesepakatan ini sudah menjadi dasar untuk memenuhi kewajiban PT Yasmin atas hak tanah reklamasi seluas 12,11 hektare kepada Pemprov Sulsel,” kata Andi Sudirman.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan. Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin, menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan PT Yasmin harus disikapi tegas oleh aparat penegak hukum.
“Polda atau kejaksaan harus segera menangkap Direktur PT Yasmin karena tidak patuh terhadap perjanjian terkait reklamasi CPI dan ganti lahan yang belum diselesaikan,” tegas Amin.
Menurut WALHI, kegagalan PT Yasmin dalam melaksanakan kewajiban reklamasi di Pulau Lae-lae menunjukkan kelalaian besar yang berdampak pada lingkungan dan pembangunan daerah.
Sebagai informasi, proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) dimulai pada 2014 dengan luas total mencapai 157,23 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 50,47 hektare menjadi bagian dari aset Pemprov Sulsel, sementara sisanya dikelola oleh KSO PT Ciputra dan PT Yasmin Bumi Asri.
Pemprov Sulsel sebenarnya telah menetapkan lahan pengganti reklamasi sejak 2020. Namun, hingga awal 2025, PT Yasmin masih belum menyelesaikan kewajibannya, memicu langkah hukum yang kini tengah diproses oleh pemerintah daerah.