menitindonesia, MAROS – Wacana penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat seiring dengan langkah pemerintah pusat dalam menyesuaikan anggaran belanja negara.
Meski demikian, di Kabupaten Maros, Pemerintah Daerah masih mengalokasikan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran kedua gaji tersebut.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan, gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN di wilayahnya telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pencairannya.
“Kami sudah anggarkan gaji ke-13 dan ke-14 dalam APBD, jadi seharusnya tidak ada kendala. Namun, kami masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat,” kata Chaidir saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (7/2/2025).
BACA JUGA:
Peringatan HGN 2025, Bupati Maros Genjot Program Penurunan Angka Stunting
Chaidir berharap kebijakan pemberian gaji tambahan bagi ASN tetap diberlakukan, mengingat manfaatnya yang besar, terutama dalam membantu kebutuhan pegawai menjelang hari raya Lebaran serta persiapan tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.
“Gaji ke-14 biasanya cair menjelang Lebaran, sekitar akhir Maret, sementara gaji ke-13 dijadwalkan turun pada Juni,” jelasnya.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan kebijakan dari pusat. Jika pemerintah memutuskan untuk menghapus gaji ke-13 dan ke-14, anggaran tersebut kemungkinan akan dialihkan ke belanja lain seperti pembangunan infrastruktur yang sebelumnya didanai oleh pemerintah pusat.
“Ada kemungkinan pemberian bonus bagi ASN dialihkan ke Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tapi tentu ini masih akan dihitung ulang,” tambah Chaidir.
BACA JUGA:
Tahun Ini, Pemkab Maros Kucurkan Rp7 Miliar untuk Penanganan Stunting