Dilimpahkan ke Kejaksaan, Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehab Perpustakaan Maros Terancam 20 Tahun Penjara

Empat orang Tersangka Kasus dugaan korupsi rehab Perpustakaan Maros dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros dari Polres Maros. (Ist)
menitindonesia, MAROS – Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung perpustakaan Kabupaten Maros memasuki babak baru.
Setelah proses penyidikan dinyatakan rampung di Polres Maros, Lima tersangka dalam kasus ini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maros, Rabu (26/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyatakan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.
“Kami telah menyelesaikan penyidikan kasus ini dan menemukan bukti yang cukup,” kata Pandu kepada wartawan.

BACA JUGA:
Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo Maros Belum Ada Tersangka, Kejari : Tunggu Audit BPKP!

Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah WP (40), MS (58), MI (40), MS (45), dan SM (33). Meski identitas lengkap belum diungkap, kelimanya kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2021.
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp251.247.169 akibat penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.
Dengan bukti yang cukup, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Pandu.