menitindonesia, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memastikan bahwa anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika pemerintah daerah tidak memiliki sisa anggaran.
“Sesuai amanat konstitusi dan UU Pilkada, penggunaan APBN untuk PSU dimungkinkan,” ujar Ribka usai menghadiri rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/2/2025).
BACA JUGA:
Danantara dan Risiko Korupsi: Bagaimana Mencegahnya agar Tidak Jadi Skandal Baru?
Ribka menambahkan, meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, kebutuhan PSU tetap menjadi prioritas. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR telah menyepakati waktu 10 hari untuk memastikan kesiapan teknis, termasuk pembagian beban anggaran antara pusat dan daerah.
Total Anggaran PSU Capai Rp750 Miliar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan, menyebutkan bahwa total kebutuhan anggaran untuk PSU diperkirakan mencapai Rp750 miliar. Dana ini mencakup biaya operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengamanan oleh TNI dan Polri.
BACA JUGA:
Prabowo Luncurkan Bank Emas, Berpotensi Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja Baru
“Usulan anggaran yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu mencapai sekitar Rp750 miliar, dan jumlahnya bisa bertambah jika ada kebutuhan pengamanan tambahan,” ujar Dede kepada wartawan usai rapat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa anggaran yang tersisa di Bawaslu kabupaten/kota hanya Rp35,8 miliar, sedangkan kebutuhan pengawasan PSU diperkirakan mencapai Rp251,9 miliar. Artinya, terdapat defisit anggaran sekitar Rp216 miliar.
Di sisi lain, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebutkan bahwa kebutuhan anggaran untuk PSU diperkirakan sebesar Rp486,3 miliar. Anggaran ini mencakup 24 daerah yang wajib menggelar PSU, dua daerah yang harus melakukan rekapitulasi suara ulang, serta perbaikan keputusan KPU.
“Terdapat 19 satuan kerja (satker) KPU yang masih kekurangan anggaran dengan total Rp373,7 miliar. Sementara itu, satu satker, yakni KPU Jayapura, tidak memerlukan tambahan biaya karena hanya melakukan perbaikan administratif,” jelas Afifuddin.
24 Daerah Wajib PSU Berdasarkan Putusan MK
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menyelesaikan seluruh sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) tahun 2024 pada Senin (24/2/2025). Dari hasil sidang, sebanyak 24 daerah diwajibkan menggelar PSU. S
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan, yakni: Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, yang mewajibkan KPU melakukan rekapitulasi ulang hasil suara, dan Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, yang menginstruksikan KPU untuk memperbaiki penulisan dalam keputusan penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Dengan besarnya kebutuhan anggaran dan waktu yang terbatas, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat segera mencari solusi agar proses PSU berjalan lancar tanpa kendala finansial.
(akbar endra)













