menitindonesia, JAKARTA – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan komitmennya untuk mengawal laporan polisi (LP) yang diajukan para penghuni apartemen di Jakarta Utara yang menjadi korban mafia tanah.
Hingga kini, sudah 15 laporan polisi terkait kasus tersebut telah masuk ke Polda Metro Jaya, namun belum menunjukkan perkembangan berarti dalam proses hukum.
BACA JUGA:
Prabowo Tegaskan ke Kepala Daerah di Retret Magelang: Kita Semua Keluarga Besar Indonesia!
“Di Polda sudah ada 15 laporan. Pertanyaannya, apakah sudah ditindaklanjuti atau tidak? Tidak, kan? Ini yang perlu kita kawal,” ujar Rudianto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan penghuni Pluit Sea View, Mediterania Marina Residences, dan beberapa korban lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Mendesak Polisi Bertindak
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kabupaten Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Kota Makassar), Rudianto menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi para penghuni. Pihaknya juga akan mengonfirmasi keterangan dari pengembang rumah susun dan apartemen terkait.
BACA JUGA:
Retret Kepala Daerah: Prabowo Subianto Pimpin Upacara di Akmil, Gibran Beri Arahan Tertutup
“Kami sangat terbuka mendengar keluhan dan aspirasi, karena bapak dan ibu adalah korban. Korban dari siapa? Pengembang, pemilik, dan pihak lainnya,” kata Rudianto.
Ia menegaskan, para penghuni yang merasa dirugikan sebaiknya menempuh jalur pidana, bukan perdata. Menurutnya, proses hukum pidana lebih efektif untuk menyelesaikan kasus mafia tanah dibanding jalur perdata yang cenderung panjang dan berlarut-larut.
“Kalau ada kerugian, saya menyarankan tidak menggunakan jalur perdata. Kalau perdata itu panjang. Paling bagus jika sudah ada laporan pidana ke polisi,” paparnya.
Apartemen Mangkrak dan Skema Penipuan
Lebih lanjut, Rudianto menyoroti pola bisnis rumah susun dan apartemen yang kerap bermasalah, terutama terkait kepailitan dan proyek mangkrak.
“Ini penyakit yang sering terjadi di banyak perusahaan apartemen. Mereka menjual unit saat proses pembangunan, tetapi ketika menghadapi gugatan PKPU atau pailit, proyek jadi mangkrak dan pembeli dirugikan,” ungkapnya.
Karena itu, ia mendorong agar korban segera melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Jika sudah ada indikasi tindak pidana, kami di Komisi III bermitra dengan kepolisian dan siap mengawal prosesnya. Apalagi kalau unit sudah lunas tapi uang pembeli hangus, pengelola harus bertanggung jawab!” tandasnya.
(akbar endra)