Dinas Pendidikan Maros Atur Ulang Jam Belajar Siswa di Bulan Ramadan, Dari TK Sampai SMP

Bupati Maros, Chaidir Syam memantau langsung uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar oleh APDESI Maros.
menitindonesia, MAROS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros resmi menetapkan perubahan jam belajar bagi siswa selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Dalam kebijakan terbaru ini, durasi pelajaran dipersingkat maksimal hanya empat jam per hari untuk menyesuaikan kondisi siswa yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Patiroi, mengatakan, jadwal belajar untuk jenjang TK/PAUD dimulai pukul 08.00 Wita hingga 09.30 Wita.
Sementara itu, jenjang SD dan SMP akan masuk mulai pukul 08.00 Wita dan berakhir pukul 12.00 Wita.
“Penyesuaian ini bertujuan agar siswa tetap bisa menjalani aktivitas belajar dengan nyaman tanpa mengganggu ibadah puasa mereka,” ujar Patiroi, Jumat (28/2/2025).

BACA JUGA:
Pemkab Maros Hadirkan Pasar Murah di 13 Kecamatan Selama Ramadan

Selain perubahan jam belajar, Dinas Pendidikan juga telah menetapkan jadwal libur siswa selama Ramadan dan Idul Fitri. Libur awal Ramadan dimulai pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, sementara libur Idul Fitri berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025.
“Kegiatan pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan akan kembali berlangsung mulai 9 April 2025,” tambahnya.

BACA JUGA:
Pemkab Maros Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Apel Pagi Ditiadakan

Jam Kerja Pegawai Pemkab Maros Selama Ramadan Juga Berubah
Tak hanya bagi siswa, pemerintah Kabupaten Maros juga menerapkan perubahan jam kerja bagi para pegawai selama Ramadan 2025.
Jam kerja dari Senin hingga Kamis akan dimulai pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00 Wita hingga 12.30 Wita. Sementara pada hari Jumat, jam kerja tetap dimulai pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita, tetapi jam istirahat lebih awal, yaitu pukul 11.30 Wita hingga 12.30 Wita.
Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa sambil tetap menjalankan tugas pelayanan publik.
Dengan kebijakan baru ini, baik siswa maupun pegawai Pemkab Maros bisa menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih optimal tanpa mengabaikan kewajiban akademik dan pekerjaan.