menitindonesia, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti pentingnya proses pengisian jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dilakukan secara kredibel dan sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Pernyataan ini mencuat setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan izin mutasi dan pengisian jabatan kosong kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi penyegaran struktur pemerintahan.
Anggota DPRD Komisi A, Idris, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif dalam memperkuat birokrasi di Kota Makassar. Namun, ia menegaskan agar prosesnya dilakukan dengan cermat dan tidak asal tunjuk.
“Menurut saya, ini adalah langkah strategis Wali Kota untuk memperbaiki tatanan pemerintahan yang baru. Tapi, yang lebih penting adalah memastikan bahwa orang-orang yang dipilih benar-benar memiliki keahlian di bidangnya,” ujar Idris pada Minggu (16/3/2025).
BACA JUGA:
Reses Ketua DPRD Makassar, Warga Curhat Soal Iuran Sampah dan Banjir