menitindonesia, MAROS – Jelang Idul Fitri, Bupati Maros, Chaidir Syam melarang seluruh pejabatnya untuk menerima bingkisan Lebaran dalam bentuk apa pun, sebagai bentuk upaya menjaga integritas pemerintahan.
Larangan ini ditegaskan oleh Bupati Maros melalui surat edaran resmi yang disampaikan kepada seluruh pejabat di lingkup Pemkab Maros.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi gratifikasi, memperkuat profesionalisme, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan Lebaran, baik dari internal maupun eksternal,” kata Chaidir, Jumat, (21/3/2025).
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini. Jika ada ASN yang tetap menerima bingkisan, mereka diwajibkan untuk segera melaporkan kepada Inspektorat.
Selanjutnya, pemberian tersebut akan dikembalikan dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika ada yang menerima, langkah yang tepat adalah melaporkannya. Semua pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk pelaporan lebih lanjut,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah preventif Pemkab Maros dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Menariknya, kebijakan Bupati Maros ini berseberangan dengan pandangan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, yang menyatakan, pemberian bingkisan tradisional seperti kue Lebaran tidak termasuk dalam kategori gratifikasi.
Namun, di Maros, pemerintah daerah memilih menerapkan standar yang lebih ketat demi menghindari celah yang dapat disalahgunakan.
Sebagai mantan Ketua DPRD Maros, Bupati menegaskan, pelaporan gratifikasi bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral ASN dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.