Farel Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu yang Ditahan, DPR Siap Bantu!

farel Mahardika rela menjual ginjalnya untuk membebaskan ibunya yang ditahan di Polsek Ciputat

menitindonesia, JAKARTA – Farel Mahardika Putra, seorang bocah yang nekat ingin menjual ginjal demi membebaskan ibunya dari tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), mendatangi Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Farel mengadukan nasib ibunya yang ditahan atas tuduhan penggelapan uang Rp 10 juta dan sebuah ponsel.
Keputusan Farel untuk menjual ginjal muncul secara spontan karena merasa ibunya tidak bersalah.
BACA JUGA:
Momen Hangat! Ketua DPRD Maros Berbuka Puasa Bersama Masyarakat di Tellumpoccoe
“Saya nggak tega melihat ibu saya tiba-tiba ditahan, padahal dia tidak bersalah,” ujar Farel dalam RDPU di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Kronologi Kasus Ibu Farel

Farel menjelaskan bahwa ibunya, Syafrida Yani, bekerja dengan saudara dari pihak ayahnya. Awalnya, ia hanya diminta membantu, tetapi kemudian diperlakukan seperti asisten rumah tangga.
Suatu ketika, Syafrida diberi sejumlah uang untuk mengurus rumah majikannya, termasuk membayar WiFi dan asisten rumah tangga. Merasa diperlakukan tidak adil, ia memilih berhenti bekerja dan memutus komunikasi dengan majikannya. Namun, hal ini berujung pada laporan polisi atas tuduhan penggelapan.
“Ibu saya dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur dan dituduh menggelapkan uang Rp 10 juta dan sebuah handphone. Saat diperiksa, dia tidak didampingi pengacara, sementara pelapor datang dengan kuasa hukum,” ungkap Farel.
Akibat laporan itu, Syafrida ditahan meski tidak ada bukti kuat. Hal ini mendorong Farel untuk menawarkan ginjalnya demi membebaskan ibunya.

DPR Siap Bantu, Polisi Diminta Hentikan Kasus

Menyikapi kasus ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sangat memberi perhatian. Ia bahkan menawarkan bantuan untuk mengganti uang yang dipermasalahkan jika pelapor masih menuntut.
“Kalau pelapor masih menuntut uang Rp 10 juta, pimpinan DPR siap menanggungnya. Jangan jadi beban bagi ibu dan Farel,” kata Habiburokhman.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI meminta Polres Tangsel segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus ini.
“Kami mengapresiasi langkah Kapolres Tangsel yang menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan restoratif justice. Kami juga meminta agar kasus ini dihentikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Habiburokhman.
(akbar Endra | Menit Indonesia)