Korupsi Gaya Lama di OKU: Tiga Anggota DPRD Tagih Fee Proyek Jelang Lebaran, KPK Bertindak!

Ketua KPK Setyo Budiyanto menunjukkan bukti. OTT kasus korupsi ini terjadi bermula dari adanya Pokir DPRD OKU. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi di daerah. Tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pemotongan anggaran proyek, setelah menagih fee kepada Kepala Dinas PUPR OKU menjelang Lebaran.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai praktik korupsi ini bukan hal baru, melainkan modus lama yang terus berulang di berbagai daerah.
BACA JUGA:
Farel Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu yang Ditahan, DPR Siap Bantu!
“Apresiasi untuk KPK yang berhasil mengungkap kasus suap antara Pemda, DPRD, dan pihak swasta di OKU. Meski pelakunya baru, namun modusnya tetap sama: permainan anggaran rakyat,” ujar Yudi kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Modus Lama: Permainan Anggaran dan Fee Proyek

Yudi menjelaskan, skema korupsi ini dimulai dari kesepakatan antara DPRD dan Pemda dalam pengesahan APBD. Mereka kemudian mencari sektor dengan anggaran terbesar—dalam kasus ini, Dinas PUPR—karena proyek infrastruktur sering kali menjadi ladang empuk bagi mark up anggaran, proyek fiktif, atau pengurangan kualitas pembangunan.
BACA JUGA:
Momen Hangat! Ketua DPRD Maros Berbuka Puasa Bersama Masyarakat di Tellumpoccoe
“Biasanya, mereka menggandeng pengusaha atau ‘bohir’ yang bersedia menyuap agar mendapatkan proyek. Bohir ini bisa mengerjakan proyek sendiri atau hanya bertindak sebagai calo anggaran. Akibatnya, proyek mangkrak atau tidak sesuai kualitas,” jelas Yudi.
Menurutnya, kasus ini bisa saja melibatkan pihak yang lebih tinggi. “Kepala dinas PUPR tidak mungkin bergerak sendiri tanpa persetujuan atasannya, yaitu Bupati OKU,” tegasnya.
Yudi juga menyoroti peran DPRD yang sering kali terikat erat antara pimpinan dan anggota dewan, meskipun mereka berasal dari partai berbeda. Ia membandingkan kasus ini dengan korupsi massal yang pernah terjadi di DPRD Sumut, Seluma, dan Malang.
“Kalau ada yang tidak kebagian atau istilahnya ‘hujan tidak merata’, pasti ada yang berteriak. Inilah yang sering menjadi pemicu pengungkapan kasus,” tambahnya.

Kronologi Penangkapan: Fee Ditagih Sehari Setelah KPK Beri Peringatan

Kasus ini semakin ironis karena para tersangka menagih fee proyek hanya sehari setelah KPK mengeluarkan surat edaran pencegahan gratifikasi menjelang Lebaran.
Berikut kronologi singkatnya:
13 Maret 2025: Nopriansyah (Kadis PUPR OKU) menerima Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo, seorang pengusaha, serta Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso. Uang itu rencananya akan dibagikan ke anggota DPRD OKU.
15 Maret 2025: KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan uang tunai Rp 2,6 miliar serta sebuah mobil Toyota Fortuner.
16 Maret 2025: KPK menggelar konferensi pers dan mengungkap keterlibatan enam orang dalam kasus ini.
17 Maret 2025: KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh buruk bagi pejabat daerah yang masih nekat melakukan korupsi.

Daftar Tersangka

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu: Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pengusaha, Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pengusaha.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti bagaimana ketiga anggota DPRD OKU secara aktif menagih fee proyek kepada Kadis PUPR OKU, meski KPK baru saja mengingatkan pejabat negara untuk tidak menerima gratifikasi.
“Ironis, sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, tapi mereka tetap nekat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Korupsi Pasti Terbongkar

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat daerah, anggota DPRD, dan pengusaha agar tidak lagi terlibat dalam korupsi.
“Cepat atau lambat, korupsi pasti terbongkar. KPK sudah membuktikan berkali-kali bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus seperti ini,” pungkasnya.
(akbar endra | Menit Indonesia)