Pemkot Makassar Larang Warga Takbir Keliling dan Konvoi Kendaraan di Malam Idul Fitri

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat berkunjung di salah satu masjid dalam rangka safari Ramadan. (Ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi melarang takbiran keliling dan konvoi kendaraan di malam Idulfitri.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan, kegiatan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Saya larang pawai takbiran. Takbiran cukup dilaksanakan di masing-masing kecamatan atau masjid,” ujar Munafri, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, tradisi takbiran keliling kerap menyebabkan kemacetan di jalan-jalan utama dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Macet, berbahaya juga. Banyak orang lalu lalang di malam Lebaran, jadi sebaiknya takbiran dilakukan di tempat ibadah saja,” tambahnya.

BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Genjot Kepesertaan BPJS Kesehatan, Targetkan 80% Aktif di 2025!

Untuk memperkuat larangan ini, Pemkot Makassar akan segera menerbitkan surat edaran resmi yang akan disebarluaskan hingga ke tingkat RT/RW.
“Nanti akan kita buatkan surat edarannya supaya aturan ini dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat,” jelas Munafri.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, juga menegaskan bahwa keputusan ini telah dibahas dalam rapat persiapan Idulfitri di Balai Kota pada Senin (25/3/) lalu.
“Malam takbiran tidak akan digelar secara resmi. Kami harapkan masyarakat cukup bertakbir di masjid masing-masing setelah salat Isya, tanpa perlu melakukan konvoi atau pawai,” ucap Yasir.
Keputusan ini diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban di malam perayaan Idulfitri. Pemkot Makassar mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan tradisi takbiran dengan khusyuk di tempat ibadah, tanpa menimbulkan gangguan di jalan raya.