Dari Aktivis ke Cendekiawan, Asrullah Raih Gelar Doktor dengan Gagasan Konstitusional


Asrullah, Tenaga Ahli DPR RI Fraksi Nasdem dan Ketua Umum PP LIDMI, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Unhas dengan disertasi tentang Presidential Threshold yang dibedah langsung oleh mantan Ketua MK, Prof. Hamdan Zoelva.
menitindonesia.com, MAKASSAR – Di tengah suasana akademik yang khidmat di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Jumat (11/4/2025), seorang cendekiawan muda tampil percaya diri mempertahankan gagasannya di hadapan para begawan hukum. Dialah Asrullah, S.H., M.H.—Tenaga Ahli Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo, dan Ketua Umum PP LIDMI 2022–2024—yang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan disertasi yang menggugah: “Reformulasi Pengaturan Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial Berdasarkan UUD NRI 1945.”
BACA JUGA:
Bandara Sultan Hasanuddin Sukses Layani Ratusan Ribu Pemudik, Posko Lebaran 2025 Resmi Ditutup
Yang membuat momen ini semakin istimewa adalah kehadiran Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2013–2015, sebagai penguji eksternal. Ia tidak hanya membedah isi disertasi secara tajam, tetapi juga memberi apresiasi tinggi atas kemampuan analisis konstitusional yang disuguhkan Asrullah. “Ini kajian yang aktual dan penting untuk masa depan sistem presidensial kita,” ujar Hamdan dalam forum ujian terbuka tersebut.
Promosi doktor ini juga dihadiri para akademisi dan tokoh bangsa, di antaranya Prof. Marwati Riza sebagai Promotor dan Prof. Hamzah Halim selaku Ko-Promotor yang juga Dekan Fakultas Hukum Unhas. Turut hadir pula Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Kapoksi Komisi III DPR Rudianto Lallo, dan Ketua Ulama dan Da’i Asia Tenggara KH. Dr. Zaitun Rasmin, serta keluarga besar PP LIDMI.

Gagasan Konstitusional yang Berani dan Mencerahkan

Dalam disertasinya, Asrullah menyampaikan temuan penting: bahwa Pasal 222 UU Pemilu—yang mensyaratkan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold)—tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Ia menegaskan, “Setiap partai politik harusnya dapat mengusung capres setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Ini adalah hak konstitusional menurut Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.”
BACA JUGA:
FORMID Sebut Jet Pribadi yang Digunakan Bahlil Pakai Uang Pribadi
Namun, ia tidak berhenti pada kritik. Asrullah menawarkan solusi melalui pendekatan constitutional engineering, yakni dengan memperkuat Electoral Threshold dan memperketat syarat partai peserta pemilu, ketimbang membatasi hak mengusung capres melalui koalisi sempit.
Lebih lanjut, ia mengusulkan gagasan baru untuk menyempurnakan Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024: menetapkan ambang batas maksimal koalisi partai dalam pencalonan presiden. Menurutnya, hal ini penting demi menjamin keberagaman pilihan rakyat dan memperkuat kedaulatan dalam sistem demokrasi presidensial Indonesia.
“Gelar doktor ini bukan sekadar simbol akademik, tapi jalan pengabdian melalui pikiran yang jernih dan konstitusional,” ucap Asrullah, menutup pemaparannya.
Dengan ketekunan dan keberaniannya dalam menyuarakan ide pembaruan, Asrullah tak hanya meraih gelar akademik tertinggi, tapi juga menempatkan dirinya sebagai intelektual muda yang layak diperhitungkan dalam peta ketatanegaraan Indonesia hari ini.
(andi ade zakaria)