Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya saat menunjukkan barang bukti panah dan ketapel serta pelaku pembusuran yang meresahkan warga. (Hasrul).
menitindonesia, MAROS – Polres Maros berhasil mengungkap kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan warga. Sebanyak tujuh pemuda diamankan dalam operasi dini hari oleh tim gabungan di Dusun Barambang, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menyampaikan, para pelaku berinisial AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19), dan AR (19) ditangkap tanpa perlawanan.
“Para pelaku pembusuran kami tangkap berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan laporan masyarakat. Mereka menyerang secara acak pengendara motor di malam hari dengan menggunakan busur,” kata Kapolres, Jumat (30/05/2025).
Kapolres Maros mengimbau masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum.
“Kami pastikan keamanan tetap terjaga. Terima kasih atas informasi dari masyarakat yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini,”lanjutnya.
Menurut hasil penyelidikan, insiden berawal dari konflik dua kelompok remaja yang saling bermusuhan, yakni Geng Sanbat (Sanrima Barat) dan kelompok Nono Cs.
Perkelahian pecah saat keduanya bertemu di wilayah Makkaraeng dan berujung pada aksi saling serang.
“Setelah saling kejar dan terpisah, satu kelompok merusak mobil warga yang sedang melintas, sementara kelompok lainnya menyerang pemuda di Maccopa menggunakan busur. Korban sempat dirawat di rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 170 dan/atau 55 KUHP tentang kekerasan bersama, serta Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.