Habiburokhman di DPR jelaskan penghapusan larangan siaran langsung sidang dalam RUU KUHAP. DPR dengar suara jurnalis dan masyarakat sipil.
Komisi III DPR tetap membuka ruang partisipasi publik untuk RUU KUHAP meski dalam masa reses. Habiburokhman tegaskan revisi ini mengusung nilai reformasi hukum dan tidak merugikan penegak hukum.
menitindonesia, JAKARTA — Komisi III DPR RI menunjukkan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), bahkan di masa reses.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa masyarakat tetap bisa menyampaikan masukan secara tertulis ataupun melalui forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Komisi III DPR tetap menerima masukan meski sedang reses. Bisa melalui sekretariat kami atau lewat RDPU,” kata Habiburokhman, Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, keterlibatan publik dalam perumusan RUU KUHAP sangat penting demi menghadirkan sistem hukum acara pidana yang lebih adil dan berpihak pada perlindungan hak warga negara.
ilustrasi alur penusunan RUU KUHAP dan karikatur Habiburokhman.
Aspirasi Publik untuk KUHAP Baru
Hingga saat ini, Komisi III DPR telah mengumpulkan aspirasi dari 38 kelompok masyarakat dan perorangan. Beragam masukan tersebut diperoleh melalui audiensi, seminar, diskusi publik, dan forum FGD.
“Aspirasi masyarakat sangat antusias. Mereka berharap KUHAP baru ini dapat menggantikan sistem lama yang dinilai belum cukup adil,” lanjut Habiburokhman.
Komisi III menekankan bahwa mereka ingin merumuskan KUHAP yang modern dan berwawasan keadilan restoratif, bukan hanya sekadar pembaruan teknis.
Jaminan Perlindungan Hukum
RUU KUHAP yang tengah digodok mengadopsi nilai-nilai reformasi yang sebelumnya telah masuk dalam KUHP baru yang disahkan pada 2023. Beberapa di antaranya adalah penerapan restorative justice, azas dualistik pembuktian, serta penguatan peran advokat dan perlindungan hak tersangka/terdakwa.
Habiburokhman menekankan bahwa revisi ini tidak akan menyentuh kewenangan atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga penegak hukum.
“Tidak ada satu pun institusi penegak hukum yang dirugikan dalam revisi ini,” tegasnya.