menitindonesia, MAKASSAR – Sebanyak 2.017 pegawai honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi dirumahkan sejak 1 Juni 2025. Kebijakan ini juga disertai penghentian penggajian bagi seluruh pegawai non-ASN yang terdampak.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur. Surat bernomor 800.1.2.1/2926/BKD itu diterbitkan pada 28 Mei 2025 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkup Pemprov Sulsel.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa ribuan honorer ini dirumahkan karena tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
“Pada tahap I, sebanyak 1.446 tidak lulus, terdiri dari kategori R2 sebanyak 49 orang dan R3 sebanyak 1.397 orang. Sedangkan pada tahap II, 571 tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Sukarniaty, Senin (2/6/2025).
BACA JUGA:
Pemprov Sulsel Setop Gaji Ribuan Honorer Tak Lulus CASN Mulai 1 Juni














