menitindonesia, MAROS – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti terlibat dalam kasus terorisme. ASN tersebut, Marzuki (50), sebelumnya bertugas di Kecamatan Mandai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengonfirmasi bahwa pemberhentian dilakukan pada tahun 2024 setelah Marzuki menjalani hukuman pidana akibat keterlibatannya dalam jaringan teroris.
“Beliau diamankan oleh Densus 88 pada 2021 dan menjalani proses hukum hingga dinyatakan bersalah. Setelah bebas, yang bersangkutan langsung diproses untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Sri Wahyuni, Rabu (4/6/2025).
BACA JUGA:
Pemkab Maros Gelontorkan Rp18 Miliar untuk Tekan Angka Stunting














