DPRD Makassar Segera Panggil Direksi PDAM, Soroti Dana Cadangan Rp14 Miliar

Anggota DPRD Makassar, Basdir (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar akan memanggil jajaran direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam agenda monitoring dan evaluasi (monev) yang dijadwalkan bulan ini. Fokus evaluasi adalah polemik terkait dana cadangan perusahaan yang kini menjadi sorotan publik.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, mengatakan, pihak legislatif belum menerima laporan resmi dari PDAM terkait persoalan tersebut. Namun ia menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti isu ini secara terbuka.
“Laporan resmi dari PDAM memang belum masuk. Tapi sebagai wakil rakyat, kita beri ruang pada aparat hukum untuk bekerja. Kami tetap menjalankan fungsi kontrol di DPRD,” kata Basdir usai rapat paripurna di Gedung DPRD Makassar, Rabu (11/6/2025).
Menurut Basdir, pemanggilan ini bertujuan memastikan kebijakan direksi PDAM tidak melanggar regulasi, khususnya dalam pengelolaan dana cadangan yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:
DPRD Makassar Siapkan Perda Pesantren, Tegaskan Perlawanan terhadap Radikalisme

“Soal dana cadangan, saya belum tahu rinciannya. Tapi kami akan panggil PDAM untuk monev bulan ini. Semua akan dibuka dalam rapat,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar, telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait dugaan penyimpangan dana cadangan perusahaan. Ia membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dana cadangan sebesar Rp14 miliar masih tersimpan di bank.
“Jumlahnya sekitar Rp14 miliar, bukan Rp24 miliar seperti diberitakan. Dana itu aman,” ujar Beni kepada wartawan.
Beni juga mengklaim bahwa selama masa jabatannya, kas PDAM meningkat dari Rp25 miliar menjadi Rp44 miliar, berbeda dengan periode sebelumnya yang disebut-sebut menghabiskan Rp110 miliar dari total dana Rp132 miliar.
Terkait kerja sama Payment Point Online (PPO) dengan BTN, Beni menyebut bahwa perjanjian tersebut dimulai sejak kepemimpinan sebelumnya, dan dirinya hanya melanjutkan serta menyelamatkan kerja sama itu lewat addendum dana.
Ia juga mengungkap kejanggalan dalam sistem pembayaran PPO yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya, termasuk adanya permintaan pembayaran langsung kepada vendor sebesar Rp315 juta tanpa melalui rekening resmi PDAM.
“Pembayaran diminta atas nama pribadi dan tidak tercatat dalam laporan keuangan. Ini jelas tidak wajar,” kata Beni.
DPRD Makassar memastikan akan mendalami isu ini secara objektif. Pemanggilan direksi PDAM dalam waktu dekat disebut sebagai langkah penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).