Jual Narkoba Lewat Media Sosial, Dua Pemuda dibekuk Satres Narkoba Polres Maros

Dua pemuda diamankan Satresnaskoba Polres Maros karena menjual Narkoba melalui Medsos. (Ist)
menitindonesia, MAROS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan secara daring melalui media sosial Instagram.
Dua tersangka, masing-masing berinisial AMF (28) dan ATW (21), diamankan pada Selasa malam (10/6), di kawasan Jalan Poros Perumahan Royal Grande, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika antara keduanya.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dan bertransaksi. Setelah kesepakatan dicapai secara daring, barang biasanya diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli, tanpa pertemuan langsung.

BACA JUGA:
Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Maros, Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Ini menjadi perhatian serius karena pelaku masih berusia muda dan menggunakan media sosial sebagai sarana peredaran narkoba. Fenomena ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba mulai menyasar generasi digital,” kata Marwan, Rabu (11/6/2025).
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di dunia maya. Polres Maros juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan patroli siber dalam memerangi jaringan peredaran narkoba digital yang kian masif.