menitindonesia, MAROS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan secara daring melalui media sosial Instagram.
Dua tersangka, masing-masing berinisial AMF (28) dan ATW (21), diamankan pada Selasa malam (10/6), di kawasan Jalan Poros Perumahan Royal Grande, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika antara keduanya.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dan bertransaksi. Setelah kesepakatan dicapai secara daring, barang biasanya diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli, tanpa pertemuan langsung.
BACA JUGA:
Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Maros, Ditetapkan Sebagai Tersangka














