menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menegaskan bahwa pejabat pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pj) RT/RW tidak diperkenankan mencalonkan diri dalam pemilihan serentak RT/RW yang akan segera digelar di seluruh wilayah kota.
Penegasan ini disampaikan oleh Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis A. Misbah, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para camat se-Kota Makassar di ruang Komisi A DPRD, Kamis (12/6/2025).
“Plt atau Pj tak bisa ikut mencalonkan diri karena sejak awal sudah menandatangani kontrak kesediaan untuk tidak maju. Ini penting demi menjaga netralitas dan menghindari penyalahgunaan jabatan,” ujar Muchlis.
Ia menambahkan, mekanisme pemilihan akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kini masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham. DPRD pun mendorong percepatan penyelesaian regulasi tersebut.
BACA JUGA:
Indonesia Youth Summit 2025 Makassar, Akan Dibuka Wamendagri Besok!
“Saat ini masih ada waktu satu sampai dua hari untuk revisi beberapa poin penting,” katanya.
Salah satu usulan revisi yang mengemuka adalah penetapan batas usia maksimal calon RT/RW. Selama ini Perwali hanya mengatur batas usia minimal 21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW. DPRD mengusulkan batas usia maksimal antara 75 hingga 80 tahun untuk memastikan efektivitas kepemimpinan di tingkat lingkungan.
BACA JUGA:
DPRD Makassar Segera Panggil Direksi PDAM, Soroti Dana Cadangan Rp14 Miliar














