Eks Sekdis Kominfo Maros, MT digiring oleh penyidik Kejaksaan Negeri Maros menuju mobil tahanan. (Bkr)
menitindonesia, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan segera memberhentikan sementara Muhammad Taufan (MT) dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Internet Command Center.
Taufan, yang dulunya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros sejak Senin (23/6) dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Maros.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Sri Wahyuni AB, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses administratif pemberhentian sementara.
“Sesudah ada putusan tertulis dari kejaksaan, kami akan proses pemberhentian sementara sesuai regulasi,” katanya, Selasa (24/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa ASN yang menjadi tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara dan hanya menerima 50 persen dari total penghasilannya. Jika kelak diputus bersalah secara hukum tetap, pemberhentian permanen akan diberlakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1.049.469.989, yang bersumber dari APBD Maros tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Anggaran belanja internet selama tiga tahun mencapai Rp13 miliar, dan penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya,” kata Zulkifli dalam konferensi pers, Senin (23/6) kemarin.
Taufan diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan internet pada 2021 dan 2022, termasuk mengatur proses sejak awal hingga pencairan anggaran.
Proses penyidikan dimulai sejak Oktober 2024, berdasarkan laporan masyarakat. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menyebut bahwa hingga kini 93 saksi telah diperiksa, termasuk pihak ketiga.
Taufan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Zulkifli menambahkan, kejaksaan membuka kemungkinan adanya keringanan hukuman apabila tersangka menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
Muhammad Taufan diketahui telah mengabdi di Pemkab Maros selama 22 tahun dan pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk sebagai lurah dan kepala bagian di lingkungan DPRD.