Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat melakukan Sidak di jl Gatot Subroto Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meresmikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah, yang menjadi dasar pelaksanaan program prioritas penggratisan iuran sampah bagi warga kurang mampu.
Kebijakan ini memberikan kuota tambahan kepada warga berpenghasilan rendah di Kecamatan Manggala, yang setiap hari terdampak langsung oleh keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.
“Warga di sekitar TPA Tamangapa hidup berdampingan dengan dampak lingkungan setiap hari. Maka sudah seharusnya mereka mendapat perhatian khusus, termasuk kuota lebih besar untuk program subsidi iuran sampah,” kata Munafri, yang akrab disapa Appi, Selasa (1/7/2025).
Program ini menyasar rumah tangga pengguna listrik berdaya 450 VA hingga 900 VA, yang masuk kategori ekonomi lemah sesuai kriteria yang diatur dalam Perwali tersebut.
Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, menjelaskan bahwa proses pendataan penerima bantuan telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan lebih dari 20 ribu pelanggan PLN di wilayahnya memenuhi syarat awal.
“Dari data awal, ada 1.662 rumah tangga pengguna 450 VA, 11.505 rumah tangga kategori R1 (900 VA), dan 7.378 rumah tangga kategori R1 M (900 VA, rumah tangga mampu),” jelas Eldi.
Data tersebut telah dikompilasi dan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk proses verifikasi. DLH akan menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan pada tahap awal.
Namun Eldi menegaskan, tidak semua pelanggan dalam klasifikasi daya listrik rendah otomatis mendapat bantuan. Salah satu pengecualian adalah rumah kos, yang tetap dikategorikan sebagai unit usaha meskipun menggunakan daya listrik kecil.
“Verifikasi menunjukkan ada sekitar 450 rumah kos di Manggala yang memenuhi kriteria daya listrik, tapi tidak masuk dalam skema bantuan karena statusnya sebagai usaha,” tambahnya.
Langkah ini mendapat apresiasi dari DPRD Makassar yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat kecil, terutama di wilayah terdampak langsung oleh fasilitas publik seperti TPA.
Program ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham untuk menciptakan kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan secara ekonomi.